Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI DIKLAT SANDI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PERATURAN_LSN No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar di bidang Persandian dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai Instansi Pemerintah.
2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Instansi Pemerintah berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
3. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN/APBD.
4. Instansi Pembina Diklat Sandi adalah Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg secara teknis dan fungsional bertanggung jawab di bidang pembinaan dan pengaturan dalam penyelenggaraan Diklat Sandi.
5. Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pemerintah yang mendapat pengakuan tertulis dari Lemsaneg untuk menyelenggarakan Diklat Sandi.
6. Akreditasi adalah penilaian kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan

tertentu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina.
7. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang menyatakan kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Pemerintah dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
8. Akreditasi Diklat Sandi adalah penilaian tingkat kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Diklat Sandi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan diberikan sertifikat.
9. Sertifikasi Diklat Sandi adalah proses pemberian sertifikat sebagai pengakuan secara tertulis tentang kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menyelenggarakan Program Diklat Sandi.
10. Tim Akreditasi Diklat Sandi adalah tim yang dibentuk oleh Lemsaneg yang beranggotakan pejabat Lemsaneg dan pejabat lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan selaku pemohon Akreditasi Diklat Sandi serta pejabat Instansi Pemerintah lainnya yang dipandang perlu.
11. Pengajar Diklat adalah tenaga pengajar pada Diklat Sandi meliputi Widyaiswara atau Widyaiswara Luar Biasa, pejabat fungsional sandiman, pejabat struktural, pakar dan praktisi yang dianggap memenuhi syarat mengajar pada Diklat Sandi.
12. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai Instansi Pemerintah pada suatu pendidikan dan pelatihan.
13. Widyaiswara Luar Biasa adalah seseorang selain Widyaiswara, yang karena jabatan atau keahliannya di bidang tertentu dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih pegawai Instansi Pemerintah pada suatu pendidikan dan pelatihan.
14. Pengelola Lembaga Diklat adalah Pegawai Negeri yang bertugas pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

15. Pembina Siswa yang selanjutnya disebut Binsis adalah Pegawai Negeri yang memiliki tugas dan tanggung jawab membina sikap, perilaku, mental dan jasmani peserta pendidikan dan pelatihan sejak awal sampai dengan akhir pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
16. Program Diklat Sandi adalah sekumpulan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat Sandi.
17. Sarana Diklat Sandi adalah barang bergerak antara lain meliputi mesin sandi, alat komunikasi, meja, kursi belajar, laptop, notebook, papan tulis, flipchart, LCD Projector, Overhead Projector dan Alat Tulis Kantor.
18. Prasarana Diklat Sandi adalah barang tidak bergerak antara lain meliputi asrama, ruang kelas, ruang diskusi, perpustakaan, aula, tempat ibadah, ruang praktek sandi, laboratorium komputer, ruang makan, fasilitas olahraga dan rekreasi serta poliklinik.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini disusun dengan tujuan:
a. sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam pengajuan Akreditasi Diklat Sandi; dan
b. sebagai acuan bagi Tim Akreditasi Diklat Sandi dalam melaksanakan proses Akreditasi dan Sertifikasi Diklat Sandi.

Pasal 3

Sasaran Akreditasi dan Sertifikasi adalah lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah yang belum dan/atau sudah menyelenggarakan Diklat Sandi.

Pasal 4

(1) Lemsaneg berwenang menyelenggarakan Akreditasi dan Sertifikasi terhadap penyelenggaraan Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri dan/atau penyelenggaraan Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah yang pesertanya merupakan gabungan pegawai dari unsur TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Lembaga Administrasi Negara bersama Lemsaneg berwenang menyelenggarakan Akreditasi dan Sertifikasi terhadap penyelenggaraan

Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah selain TNI dan Polri yang seluruh pesertanya Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah selain TNI dan Polri yang mengajukan permohonan Akreditasi Diklat Sandi dipersyaratkan telah diakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara.
(2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri yang mengajukan Akreditasi Diklat Sandi dipersyaratkan telah menyelenggarakan Diklat Teknis minimal 4 (empat) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 6

Akreditasi Diklat Sandi dilakukan melalui penilaian keseluruhan unsur dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir, meliputi:
a. tenaga kediklatan dengan bobot penilaian 40%;
b. Program Diklat Sandi dengan bobot penilaian 30%; dan
c. fasilitas Diklat Sandi dengan bobot penilaian 30%.

Pasal 7

Penilaian terhadap unsur tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi komponen:
a. Pengelola Lembaga Diklat; dan
b. Pengajar Diklat.

Pasal 8

(1) Penilaian terhadap komponen Pengelola Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kompetensi penyelenggara Diklat Sandi, pengalaman menyelenggarakan Program Diklat Sandi, dan Binsis Diklat Sandi.

(2) Penilaian terhadap kompetensi penyelenggara Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penyelenggara Diklat Sandi yang memiliki sertifikat Training Officer Course (TOC) dan sertifikat keahlian Sandi.
(3) Penilaian terhadap pengalaman menyelenggarakan Program Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah banyaknya pengalaman penyelenggara pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan Program Diklat Sandi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Penilaian terhadap Binsis Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah tenaga Binsis dengan jumlah Diklat Sandi yang diselenggarakan dan ketersediaan pedoman atau petunjuk pelaksanaan Binsis.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir sesuai format-1 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 9

(1) Penilaian terhadap komponen Pengajar Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi pendidikan formal, pendidikan sandi dan kompetensi Pengajar Diklat serta pengalaman mengajar.
(2) Penilaian terhadap pendidikan formal bagi Pengajar Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian pendidikan formal Pengajar Diklat dengan mata diklat yang disampaikan minimal Diploma III.
(3) Penilaian terhadap pendidikan sandi bagi Pengajar Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Pengajar Diklat yang memiliki keahlian Sandi Tingkat II atau Tingkat III.
(4) Penilaian terhadap kompetensi Pengajar Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah Pengajar Diklat yang memiliki sertifikat Training of Trainers (ToT) atau Kursus Guru Militer atau pendidikan dan pelatihan lain yang sejenis.
(5) Penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah banyaknya pengalaman Pengajar Diklat dalam mengajar pada Diklat Sandi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) menggunakan formulir sesuai format-2 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 10

(1) Besarnya nilai unsur tenaga kediklatan dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, dengan menggunakan formulir sesuai format-1 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Nilai unsur tenaga kediklatan menunjukkan kelayakan tenaga kediklatan.
(3) Nilai kelayakan unsur tenaga kediklatan menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.

Pasal 11

Penilaian terhadap unsur Program Diklat Sandi meliputi komponen:
a. kurikulum Diklat Sandi;
b. bahan Diklat Sandi;
c. metode Diklat Sandi;
d. jangka waktu pelaksanaan Program Diklat Sandi;
e. peserta Diklat Sandi; dan
f. panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi.

Pasal 12

(1) Penilaian terhadap komponen kurikulum Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi mata diklat, hasil belajar dan indikator hasil belajar serta muatan inti.
(2) Penilaian terhadap mata diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian mata diklat dengan standar kurikulum Diklat Sandi.

(3) Penilaian terhadap hasil belajar dan indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian hasil belajar dan indikator hasil belajar dengan standar evaluasi atau penilaian akhir Diklat Sandi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Penilaian terhadap muatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian mata diklat pada setiap muatan inti dengan standar kurikulum Diklat Sandi.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menggunakan formulir sesuai format-3 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 13

(1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi bahan ajar dan handout.
(2) Penilaian terhadap bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian bahan ajar dengan standar kurikulum Diklat Sandi.
(3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan dan kesesuaian handout dengan tujuan dan sasaran Diklat Sandi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-4 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 14

(1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat Sandi yang diterapkan.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat Sandi dengan standar kurikulum Diklat Sandi.
(3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat efektivitas metode Diklat Sandi dalam

membangun interaksi antara peserta Diklat Sandi dengan Pengajar Diklat maupun antar peserta Diklat Sandi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-5 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 15

(1) Penilaian terhadap jangka waktu pelaksanaan Program Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi.
(2) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran yang digunakan pada setiap mata Diklat Sandi.
(3) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan ruang lingkup mata Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan ruang lingkup setiap mata Diklat Sandi.
(4) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir sesuai format-6 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 16

(1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi persyaratan administratif dan akademis peserta Diklat Sandi, dan jumlah peserta Diklat Sandi.
(2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian administrasi

dan latar belakang pendidikan peserta Diklat Sandi dengan standar yang telah ditetapkan.
(3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat Sandi dengan alokasi Diklat Sandi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-7 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 17

(1) Penilaian terhadap komponen panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi kelengkapan dan kejelasan panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi.
(2) Penilaian terhadap kelengkapan panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelengkapan panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi dikaitkan dengan pedoman penyelenggaraan Diklat Sandi.
(3) Penilaian terhadap kejelasan panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan materi atau isi panduan atau petunjuk pelaksanaan Diklat Sandi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-8 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 18

(1) Besarnya nilai unsur Program Diklat Sandi dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, menggunakan formulir sesuai format-2 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Nilai unsur Program Diklat Sandi menunjukkan kelayakan Program Diklat Sandi.

(3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat Sandi menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.

Pasal 19

Penilaian terhadap unsur fasilitas Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi komponen:
a. Sarana Diklat Sandi; dan
b. Prasarana Diklat Sandi.

Pasal 20

(1) Penilaian terhadap komponen Sarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi ketersediaan dan kesesuaian Sarana Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Diklat Sandi.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan Sarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan Sarana Diklat Sandi dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(3) Penilaian terhadap kesesuaian Sarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian Sarana Diklat Sandi dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-9 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 21

(1) Penilaian terhadap komponen Prasarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi ketersediaan dan kesesuaian Prasarana Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Diklat Sandi.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan Prasarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan Prasarana Diklat Sandi dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.

(3) Penilaian terhadap kesesuaian Prasarana Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian Prasarana Diklat Sandi dalam mewujudkan hasil belajar dan indikator hasil belajar.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-10 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 22

(1) Besarnya nilai unsur fasilitas Diklat Sandi dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, dengan menggunakan formulir sesuai format-3 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Nilai unsur fasilitas Diklat Sandi menunjukkan kelayakan fasilitas Diklat Sandi.
(3) Nilai kelayakan unsur fasilitas Diklat Sandi menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.

Pasal 23

(1) Akreditasi Diklat Sandi dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai.

Pasal 24

(1) Susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebagai berikut:
a. lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyelenggarakan Diklat Sandi dengan peserta pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg, instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon, dan Lembaga Administrasi Negara;

b. lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyelenggarakan Diklat Sandi dan pesertanya merupakan gabungan Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg dan instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon;
dan
c. lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg dan instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon.
(2) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. ketua dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg;
b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon III Lemsaneg;
c. satu orang pejabat struktural eselon IV dan tiga orang staf Lemsaneg;
d. dua orang pejabat struktural instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon; dan
e. dua orang pejabat struktural Lembaga Administrasi Negara.
(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. ketua dari pejabat struktural eselon I Lemsaneg;
b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg;
c. tiga orang pejabat struktural Lemsaneg; dan
d. dua orang pejabat struktural Lembaga Administrasi Negara.
(4) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut:
a. ketua dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg;
b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon III Lemsaneg;
c. satu orang pejabat struktural eselon IV dan tiga orang staf Lemsaneg; dan
d. dua orang pejabat strukutral instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon.
(5) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut:
a. ketua dari pejabat struktural eselon I Lemsaneg;

b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg;
dan
c. tiga orang pejabat struktural Lemsaneg.

Pasal 25

(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bertugas:
a. memeriksa kelengkapan seluruh data komponen akreditasi yang diajukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon;
b. khusus untuk data komponen Program Diklat Sandi diverifikasi oleh tim yang berasal dari Lemsaneg; dan
c. melaporkan hasil verifikasi kepada Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bertugas:
a. menilai semua data komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
b. melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Lemsaneg; dan
c. menyampaikan bahan pertimbangan kepada Kepala Lemsaneg untuk penetapan kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah dalam penyelenggaraan Program Diklat Sandi.

Pasal 26

(1) Prosedur Akreditasi Diklat Sandi dilaksanakan sebagai berikut:
a. lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah mengajukan permohonan Akreditasi Diklat Sandi secara tertulis kepada Kepala Lemsaneg dengan melampirkan salinan atau fotokopi sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau dasar hukum lainnya yang menyatakan kelayakan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. salinan atau fotokopi sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau dasar hukum lainnya yang menyatakan kelayakan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Tim Verifikasi;

c. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai;
d. Tim Verifikasi melakukan tinjauan lapangan dan pengecekan fisik atas seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai;
e. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikannya kepada Tim Penilai;
f. Tim Penilai melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap hasil verifikasi seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi;
g. Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian dan menyampaikan kepada Kepala Lemsaneg;
h. Tim Penilai dapat memberikan saran kepada Kepala Lemsaneg sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Akreditasi Diklat Sandi.
(2) Alur prosedur pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai bagan pada Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 27

(1) Akreditasi Diklat Sandi dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas ketiga unsur sesuai dengan bobot masing-masing menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
(2) Hasil penilaian kumulatif atas ketiga unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori, yaitu:
a. layak untuk penilaian kumulatif 71,00 atau lebih; dan
b. belum layak untuk penilaian kumulatif kurang dari 71,00.
(3) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikategorikan layak, dapat menyelenggarakan Diklat Sandi dan ditetapkan secara tertulis dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan sertifikat Akreditasi.
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikategorikan belum layak, belum dapat menyelenggarakan Diklat Sandi dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon.

Pasal 28

Masa berlaku sertifikat Akreditasi Diklat Sandi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat.

Pasal 29

(1) Lemsaneg melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan Akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
(3) Lemsaneg memberikan asistensi dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja Lembaga Diklat Terakreditasi.
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dinyatakan belum layak menyelenggarakan Diklat Sandi dapat mengajukan kembali usulan Akreditasi Diklat Sandi kepada Lemsaneg.
(5) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyelenggarakan Diklat Sandi melalui pola kerjasama dengan Lemsaneg maksimal 2 (dua) kali penyelenggaraan Diklat Sandi.

Pasal 30

Pembiayaan kegiatan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat Sandi dibebankan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon.

Pasal 31

Lembaga Diklat Terakreditasi berhak menyelenggarakan jenis dan jenjang Diklat Sandi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan sertifikat Akreditasi yang diperoleh.

Pasal 32

Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan laporan setiap penyelenggaraan Program Diklat Sandi kepada Lemsaneg sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 33