Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Korporasi Induk (parent company) adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki dua atau lebih anak
perusahaan yang disebut perusahaan subsidairi yang juga memiliki status badan hukum tersendiri.
3. Perusahaan Subsidairi (subsidairy company) atau perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang mempunyai hubungan (sister company) adalah perusahaan yang dikontrol atau dimiliki oleh satu perusahaan induk.
4. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
5. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
6. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
7. Pembubaran adalah bubarnya perusahaan karena keputusan RUPS/RUPS LB, atau jangka waktu berdirinya yang ditetapkan anggaran dasar telah berakhir, atau berdasarkan putusan Pengadilan, atau karena dicabut izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8. Tindak Pidana oleh Korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada
korporasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang korporasi.
9. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari hasil tindak pidana.
10. Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau UNDANG-UNDANG yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut MEMUTUSKAN kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
11. Hubungan Kerja adalah hubungan antara korporasi dengan pekerja/pegawainya berdasarkan perjanjian yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan/atau perintah.
12. Hubungan Lain adalah hubungan antara pengurus dan/atau korporasi dengan orang dan/atau korporasi lain sehingga menjadikan pihak lain tersebut bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan perikatan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
13. Lingkungan Korporasi adalah lingkup korporasi atau lingkup usaha korporasi atau lingkup kerja yang termasuk dan/atau mendukung kegiatan usaha korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
14. Keterangan Korporasi adalah keterangan pengurus yang mewakili korporasi.
15. Restitusi adalah pemberian ganti kerugian oleh korporasi kepada korban atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2008.
16. Satu hari adalah dua puluh empat jam.
17. Satu bulan adalah tiga puluh hari.
