Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN

PERATURAN_MA No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif. 6. Keputusan BPASN adalah keputusan atas banding administratif yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 7. Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK adalah sengketa yang diajukan oleh PNS atau PPPK mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah menempuh banding administratif di BPASN dan tidak puas dengan keputusan BPASN. 8. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap PPK yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. 9. Penggugat adalah PNS yang diberhentikan atau PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya oleh PPK yang telah menempuh banding administratif dan tidak puas dengan keputusan BPASN. 10. Tergugat adalah PPK yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK. 11. Objek Sengketa adalah keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK. 12. Hari adalah hari kalender. 13. Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pasal 2

Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK setelah PNS atau PPPK menempuh banding administratif dan telah diputus oleh BPASN.

Pasal 3

(1) Gugatan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. (2) Gugatan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem informasi Pengadilan.

Pasal 4

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.

Pasal 5

Hukum acara penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK merupakan hukum acara biasa sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pemeriksaan persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugatan yang telah dinyatakan layak untuk disidangkan, Majelis Hakim membuat jadwal persidangan yang disepakati, bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak. (3) Dalam hal tidak ditaatinya jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah atau disepakati para pihak.

Pasal 7

Persidangan dilakukan terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Majelis hakim menjatuhkan putusan Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak kesimpulan.

Pasal 9

(1) Dalam hal Gugatan dikabulkan, amar putusan dapat berupa: a. mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian; b. menyatakan batal atau tidak sah keputusan Objek Sengketa; c. mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Objek Sengketa; d. mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS atau PPPK dalam kedudukan semula; e. mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dan/atau ganti rugi, atau sanksi administratif lainnya. (2) Dalam hal pokok Gugatan tidak terbukti, Gugatan dinyatakan ditolak. (3) Dalam hal eksepsi dikabulkan atau formalitas Gugatan tidak terpenuhi, Gugatan dinyatakan tidak diterima. (4) Pembebanan biaya perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Para pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diucapkannya putusan secara elektronik. (2) Penyerahan memori kasasi dan kontra memori kasasi paling lambat sebagaimana diatur di dalam UNDANG-UNDANG Mahkamah Agung. (3) Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (4) Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.

Pasal 11

Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan tata usaha negara.

Pasal 12

Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap sengketa pemberhentian bagi calon PNS.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku: a. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diperiksa oleh majelis hakim, dilanjutkan sampai dengan putusan; dan b. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta namun belum diperiksa oleh majelis hakim, dilimpahkan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 14

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA