(1) Untuk pengembangan karier Asisten harus dinilai dengan angka kredit kegiatan yang dilakukan, baik kegiatan individu maupun kelompok.
(2) Unsur dan sub-unsur kegiatan Asisten yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah unsur utama yang meliputi:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang masing-masing dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikatnya; dan
3. Pendidikan dan pelatihan lain baik diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri atau sertifikatnya.
b. Kegiatan substansi, terdiri atas:
1. Memberikan bantuan konsultasi kepada Pelapor;
2. Melaksanakan kegiatan tindaklanjut penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat antara lain meliputi :
a. Permintaan klarifikasi;
b. Investigasi;
c. Pemanggilan dan/atau pemanggilan paksa;
d. Mediasi;
e. Konsiliasi;
f. Ajudikasi;
g. Rekomendasi; dan
h. Monitoring.
3. Koordinasi dengan lembaga negara, komisi–komisi dan lain- lain sebagai upaya penyelesaian pengaduan masyarakat;
4. Kegiatan klinik pengaduan masyarakat;
5. Kerjasama dalam rangka pencegahan maladministrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Melaksaksanakan kegiatan penyadaran masyarakat mengenai hak-haknya untuk memperoleh pelayanan yang baik;
7. Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang tugas, fungsi Ombudsman RI;
8. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pengawasan Pelayanan Publik;
9. Penelitian dan Pengembangan di Bidang Pencegahan Maladministrasi;
10. Kegiatan kerjasama dan koordinasi dengan unit pengaduan internal di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
11. Pelaksanaan Kajian Sistemik Dalam rangka perbaikan Sistem Pelayanan Publik;
12. Kegiatan supervisi pelayanan publik dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
13. Survey Kualitas Pelayanan Publik;
14. Pengendalian mutu (quality control), pengendalian mutu, pemastian mutu dari kantor-kantor Perwakilan Ombudsman di daerah;
15. Rapat koordinasi dengan instansi pemberi pelayanan dalam rangka perbaikan pelayanan publik;
16. Kegiatan evaluasi terhadap Standard Pelayanan Publik di instansi penyelenggara layanan publik;
17. Pelaksanaan Evaluasi Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik di instansi penyelenggara layanan publik; dan
18. Studi banding di bidang pengawasan pelayanan publik.
c. Pengembangan fungsi, terdiri atas:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah terkait dengan bidang tugasnya;
2. Menyusun standar atau pedoman terkait dengan bidang tugasnya;
3. Menemukan teknologi tepat guna di bidang tugasnya;
4. Uji kompetensi; dan
5. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugasnya.
(3) Selain unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unsur penunjang tugas Asisten dapat dinilai dengan angka kredit dari kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugasnya;
2. mengikuti bimbingan di bidang tugasnya;
3. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang tugasnya;
4. sebagai anggota dalam organisasi profesi terkait dengan bidang tugasnya;
5. sebagai anggota dalam Tim terkait dengan bidang tugasnya;
6. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
7. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.