Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 3
(1) Besaran Insentif Kerja bagi Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Peringkat Kinerja masing-masing Asisten dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
Jenjang Jabatan Besaran Insentif Kerja Berdasarkan Peringkat Kinerja (Rp) Amat Baik Baik Sedang Buruk
1. Asisten Pratama
3.319.000 2.264.00 0
1.207.00 0 0
2. Asisten Muda
4.551.000 3.104.00 0
1.655.00 0 0
3. Asisten Madya 7.271.000 4.960.00 0
2.644.00 0 0
4. Asisten Utama 11.670.00 0
7.960.00 0
4.244.00 0 0
#### Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
