Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
3. Insan Ombudsman adalah Anggota dan Pegawai Ombudsman yang terdiri atas Kepala Perwakilan, Asisten dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya.
4. Atasan Langsung Pegawai Ombudsman yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah Jabatan setingkat di atasnya di lingkungan Ombudsman.
5. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, pihak perseorangan maupun perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan Ombudsman.
Pasal 2
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Ombudsman wajib melakukan identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Ketua Ombudsman dan Sekretaris Jenderal selaku penyelenggara negara yang memangku kewenangan
strategis dalam mengambil kebijakan Ombudsman;
dan
b. Seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan di bawahnya, Kepala Keasistenan Utama dan Jabatan di bawahnya, serta Kepala Perwakilan dan Jabatan di bawahnya selaku pejabat yang mengemban tugas manajerial tingkat operasional.
(3) Setiap unit kerja wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada pegawai di lingkungannya.
Pasal 3
(1) Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan pedoman penanganan benturan kepentingan.
(2) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. pendahuluan;
b. penanganan Benturan Kepentingan;
c. pencegahan kondisi Benturan Kepentingan;
d. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan
e. penutup.
(3) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Pasal 4
(1) Setiap unit kerja wajib melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi Benturan Kepentingan dan kegiatan penanganannya.
(2) Inspektorat Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan benturan kepentingan.
Pasal 5
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
