Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ORI No. 53 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman

yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pimpinan Ombudsman adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman.
3. Perwakilan Ombudsman selanjutnya disebut Perwakilan adalah Kantor Ombudsman di Provinsi atau Kabupaten/Kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
4. Sekretariat Jenderal Ombudsman yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman.
5. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tertinggi dari Sekretariat Jenderal.
6. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya
7. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan

lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
8. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ombudsman.
9. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
10. Naskah Dinas Arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.
11. Naskah Dinas Korespondensi adalah Naskah Dinas yang tujuan pembuatannya ditujukan bagi kebutuhan korespondensi, baik antar unit kerja di internal Ombudsman maupun kebutuhan korespondensi ke eksternal Ombudsman.
12. Naskah Dinas Khusus adalah Naskah Dinas yang memiliki sifat khusus sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas Ombudsman beserta Sekretariat Jenderal Ombudsman.
13. Naskah Dinas Umum adalah Naskah Dinas yang tidak termasuk dalam naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus.
14. Pedoman adalah Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan lembaga yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional/teknis dan pemberlakuannya dituangkan dalam bentuk peraturan dan sebagai lampiran peraturan tersebut.
15. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis adalah Naskah Dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan prosedurnya.
16. Instruksi adalah Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu

kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
17. Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
18. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
19. Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian personal/ keanggotaan/ material/ peristiwa, MENETAPKAN/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim, dan MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
20. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil Investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
21. Surat Tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
22. Nota Dinas adalah Naskah Dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan lembaga.
23. Disposisi adalah petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap surat masuk, ditulis secara jelas pada lembar Disposisi, tidak pada suratnya.
24. Surat Undangan Intern adalah Surat Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di dalam lembaga tersebut untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.

25. Surat Dinas adalah Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar Ombudsman.
26. Surat Undangan Ekstern adalah Surat Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan.
27. Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat para pihak untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
28. Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
29. Berita Acara adalah Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa memang telah terjadi suatu proses pelaksanaan suatu kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
30. Surat Keterangan adalah Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
31. Surat Pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah.
32. Pengumuman adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, atau lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga.
33. Laporan adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
34. Telaahan Staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.

35. Sertifikat adalah surat keterangan tertulis yang tercetak dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaanya/perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang sah.
36. Piagam Penghargaan adalah surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
37. Notula adalah catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
38. Sambutan Ketua Ombudsman adalah Naskah Dinas yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan Ombudsman di depan khalayak atau seluruh jajaran Ombudsman oleh Ketua Ombudsman atau Pimpinan Ombudsman lain yang mewakili.
39. Siaran Pers adalah Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Ombudsman atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Ombudsman sebagai bahan penulisan wartawan.
40. Surat Perjalanan Dinas adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Insan Ombudsman.
41. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas.
42. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
43. Penandatangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
44. Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

45. Logo adalah gambar dan/atau huruf sebagai identitas Ombudsman.
46. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan atau nama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
47. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukkan jabatan atau nama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD tertentu yang ditempatkan dibagian atas sampul surat.
48. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
49. Sistem penomoran naskah dinas adalah penomoran yang dipergunakan dalam tata naskah dinas dengan susunan nomor urut surat, kategori surat, klasifikasi arsip, dan tahun takwin/kalender.
50. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Ombudsman.
51. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
52. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya dan dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang

digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
53. Cap Dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.

Pasal 2

pasal.id

(1) Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas Arahan;
b. Naskah Dinas Korespondensi;
c. Naskah Dinas Khusus; dan
d. Naskah Dinas Umum.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 3

pasal.id

Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Naskah Dinas Pengaturan;
b. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan); dan
c. Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah/Surat Tugas).

Pasal 4

pasal.id

Naskah Dinas Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. Peraturan;
b. Pedoman;
c. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis;
d. Instruksi;
e. SOP; dan
f. Surat Edaran.

Pasal 5

pasal.id

(1) Peraturan, Pedoman, dan Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dengan teknik dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan, Pedoman, dan Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
(3) Peraturan, Pedoman, dan Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c yang berkaitan dengan fungsi Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

pasal.id

(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
(2) Penetapan dan penandatanganan Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman.
(4) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 7

pasal.id

(1) SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
b. memudahkan pekerjaan;
c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan; dan
d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.
(3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan SOP.

Pasal 8

pasal.id

(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman atau Sekretaris Jenderal.
(2) Penetapan dan penandatanganan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran.
(3) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 9

pasal.id

(1) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam bentuk Keputusan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Perwakilan.
(3) Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk:
a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, personel, keanggotaan, material, atau peristiwa;
b. MENETAPKAN, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim;
c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang; atau
d. MENETAPKAN kebijakan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

pasal.id

(1) Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah/Surat Tugas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah/Surat Tugas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 11

pasal.id

Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas Korespondensi Intern; dan
b. Naskah Dinas Korespondensi Ekstern.

Pasal 12

pasal.id

Naskah Dinas Korespondensi Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. Nota Dinas;
b. Disposisi; dan
c. Surat Undangan Intern.

Pasal 13

pasal.id

(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. tidak dibubuhi cap dinas;
b. tembusan berlaku di lingkungan intern Ombudsman; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Nota Dinas, kode klasifikasi Arsip, bulan, dan tahun.
(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 14

pasal.id

(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan satu kesatuan dengan surat masuk.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) Surat Undangan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Undangan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 16

pasal.id

Naskah Dinas Korespondensi Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Surat Dinas; dan
b. Surat Undangan Ekstern.

Pasal 17

pasal.id

(1) Surat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.

(3) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 18

pasal.id

(1) Surat Undangan Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Undangan Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu.
(3) Surat Undangan Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 19

pasal.id

Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Perjanjian;
b. Surat Kuasa;
c. Berita Acara;
d. Surat Keterangan;
e. Surat Pengantar;
f. Pengumuman; dan
g. Lembar Kontrol.

Pasal 20

pasal.id

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan susunan dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah Perjanjian.

Pasal 21

pasal.id

(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, atau Kepala Perwakilan.
(2) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 22

pasal.id

(1) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat disertai lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan dapat berisi:
a. Laporan;
b. Notula;
c. memori; dan/atau
d. daftar aset/Arsip terkait.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 23

pasal.id

(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 24

pasal.id

(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
(2) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim dalam dua rangkap meliputi lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim.
(3) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 25

pasal.id

(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 26

pasal.id

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 27

pasal.id

(1) Lembar Kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Lembar Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 28

pasal.id

Naskah Dinas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Laporan;
b. Telaahan Staf;
c. Sertifikat;
d. Piagam Penghargaan;
e. Notula;
f. Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman;
g. Siaran Pers; dan
h. Surat Perjalanan Dinas.

Pasal 29

pasal.id

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dibuat oleh pejabat/staf yang diberi tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat/staf yang diberikan tugas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 30

pasal.id

(1) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dibuat oleh staf yang diberi tugas dan

ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Telaahan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 31

pasal.id

(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 32

pasal.id

(1) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 33

pasal.id

(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh staf yang ditugaskan sebagai notulis dengan sepengetahuan pejabat yang

memberi tugas.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 34

pasal.id

(1) Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.
(2) Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 35

pasal.id

(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(2) Siaran Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 36

pasal.id

(1) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dibuat dan ditandatangani oleh pejabat

yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(2) Surat Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 37

pasal.id

(1) Setiap Naskah Dinas harus merupakan intisari dari pemikiran yang ringkas dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Naskah Dinas yang disusun secara sistematis.
(2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa maupun penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan;
b. memperlihatkan kejelasan maksud dari materi yang dimuat;
c. menggunakan bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima; dan
d. mengikuti aturan baku yang berlaku sehingga dapat menjamin terciptanya Arsip yang autentik dan dapat diandalkan (reliable).
(3) Penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memperhatikan ketentuan mengenai pemakaian:
a. kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah tata bahasa baku bahasa INDONESIA dan Kamus Besar Bahasa INDONESIA; dan

b. ejaan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum Ejaan Bahasa INDONESIA.

Pasal 38

pasal.id

Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Naskah Dinas dalam:
a. penomoran;
b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
d. penentuan batas/ruang tepi;
e. nomor halaman;
f. tembusan;
g. lampiran;
h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi;
i. pengaturan paraf dan penggunaan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat, sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 39

pasal.id

Naskah Dinas memiliki klasifikasi keamanan yang meliputi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.

Pasal 40

pasal.id

Klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara.

Pasal 41

pasal.id

Klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b jika:
a. fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, dan ekonomi makro; dan/atau
b. informasinya bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap pribadi (privacy), keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.

Pasal 42

pasal.id

Klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga.

Pasal 43

pasal.id

Klasifikasi keamanan biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d jika fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara.

Pasal 44

pasal.id

(1) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas diberikan kepada:
a. Ketua Ombudsman;
b. pejabat setingkat dibawahnya jika telah diberikan izin;
c. pengawas internal/eksternal; dan/atau
d. aparat penegak hukum.
(2) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.

Pasal 45

pasal.id

(1) Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Selain diberikan kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap dua.
(3) Kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta hitam.

Pasal 46

pasal.id

(1) Kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas Arahan berada pada Ketua Ombudsman.
(2) Selain pada kewenangan melaksanakan dan menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas Arahan yang berkaitan dengan fungsi Sekretariat Jenderal berada pada Sekretaris Jenderal Ombudsman.
(3) Kewenangan melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan, keputusan, atau arahan dapat dilimpahkan kepada pejabat tinggi madya atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 47

pasal.id

(1) Garis kewenangan digunakan jika Surat Dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang.
(2) Penandatanganan Surat Dinas yang menggunakan garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. Atas Nama (a.n.);
b. Untuk Beliau (u.b.);
c. Pelaksana Tugas (Plt.); atau
d. Pelaksana Harian (Plh.).
(3) Penggunaan Atas Nama (a.n.), Untuk Beliau (u.b.), Pelaksana Tugas (Plt.), atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 48

pasal.id

(1) Naskah Dinas masuk merupakan semua Naskah Dinas yang diterima oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(2) Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima dari orang, lembaga, atau instansi lain.
(3) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipusatkan di unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(4) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika diterima oleh pejabat tata usaha atau pegawai yang ditunjuk oleh pejabat tata usaha.

Pasal 49

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas masuk dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. penilaian;
d. pengolahan; dan
e. penyampaian.

Pasal 50

pasal.id

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan dan diperlakukan

berdasarkan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa (B) dan tingkat kecepatan penyampaiannya (Sangat Segera, Segera, Biasa).
(2) Untuk Naskah Dinas masuk dengan tingkat keamanan SR dan R hanya boleh dibuka oleh pejabat tujuan Naskah Dinas tersebut.

Pasal 51

pasal.id

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui sarana kendali.
(2) Sarana kendali Naskah Dinas Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda, yang disusun dalam kolom catatan yang memuat sekurang-kurangnya: tanggal, nomor agenda, nomor dan tanggal surat masuk, lampiran, alamat pengirim, hal/isi surat, isi disposisi, dan keterangan;
b. lembar disposisi; dan/atau
c. TNDE.
(3) Pada saat Naskah Dinas masuk, petugas penerima mencatat dan menandatangani pada sarana kendali, yang dilaksanakan dengan prioritas sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaiannya.
(4) Pencatatan Naskah Dinas yang mempunyai kategori klasifikasi keamanan SR, R, dan T dilakukan oleh pejabat/pegawai tertentu yang mendapatkan kewenangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
(5) Pencatatan Naskah Dinas yang mempunyai kategori klasifikasi keamanan B dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh pejabat tata usaha.
(6) Pencatatan Naskah Dinas masuk pada sarana kendali dimulai dari nomor 1 (satu) pada bulan Januari dan berakhir pada nomor terakhir dalam satu tahun, yaitu

nomor terakhir pada tanggal 31 Desember.
(7) Pencatatan Naskah Dinas masuk selalu dilakukan pada setiap terjadi pemindahan dan penyimpanan.

Pasal 52

pasal.id

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mulai dilaksanakan bersamaan pada tahap pencatatan, yaitu pada waktu menilai sementara apakah Naskah Dinas masuk tersebut termasuk yang harus diberkaskan.
(2) Penilaian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memudahkan penanganan Naskah Dinas oleh pejabat arsip.
(3) Naskah Dinas masuk yang beralamat pribadi (nama orang) dinilai termasuk Naskah Dinas yang harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dalam keadaan sampul tertutup.
(4) Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada tingkat keamanan dan tingkat kecepatan penyampaian surat.

Pasal 53

pasal.id

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dilakukan oleh unit kerja tujuan Naskah Dinas.
(2) Dari hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diputuskan tindak lanjutnya, yaitu Naskah Dinas dapat langsung disimpan atau dibuat Naskah Dinas sebagai jawaban.
(3) Pengolahan Naskah Dinas masuk dapat menggunakan proses pemberkasan naskah atau proses administrasi biasa sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

pasal.id

(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e dilakukan kepada unit kerja yang dituju sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal naskah dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. unit kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tanda tangan, dan nama penerima di unit kerja yang dituju.
(3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa buku ekspedisi atau lembar tanda terima penyampaian.

Pasal 55

pasal.id

(1) Naskah Dinas keluar merupakan semua Naskah Dinas yang akan dikirim oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal kepada orang, instansi, atau lembaga lain yang tercantum pada tujuan Naskah Dinas.
(2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi di unit kerja yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan pada Sekretariat Jenderal.
(3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan

Naskah Dinas yang meliputi:
a. nomor Naskah Dinas;
b. cap dinas;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran (jika ada).

Pasal 56

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas keluar dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengolahan;
b. pencatatan;
c. penggandaan;
d. pengiriman; dan
e. penyimpanan.

Pasal 57

pasal.id

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dimulai dari penyiapan hingga ke penandatanganan Naskah Dinas.
(2) Penyiapan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, antara lain karena:
a. adanya kebijakan pimpinan unit kerja;
b. sebagai reaksi atas suatu aksi; dan
c. adanya konsep baru atas inisiatif pejabat yang menangani.
(3) Penyiapan/penyusunan konsep Naskah Dinas keluar sebagai berikut:
a. Penyiapan/penyusunan konsep dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Ombudsman yang membidangi.
b. Konsep yang disiapkan harus berdasarkan pada kebijakan dan arahan pimpinan unit kerja, dan dibuat dalam dua rangkap.

c. Setiap konsep yang akan diajukan kepada pimpinan unit kerja terlebih dahulu harus diteliti oleh para pejabat sampai dengan dua tingkat di bawahnya.
d. 1 (satu) rangkap konsep Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh para pejabat sampai dengan dua tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama pejabat penandatangan; dan 2) Untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama pejabat penandatangan.
e. Selain paraf pada konsep Naskah Dinas, paraf juga dibubuhkan pada lembar kontrol sebagai tanda bahwa Naskah Dinas telah diteliti dan dikoordinasikan oleh setiap pejabat yang terlibat.
f. Setelah Naskah Dinas diparaf oleh pejabat yang bersangkutan dan tidak lagi mengandung kekurangan/kesalahan yang perlu diperbaiki, Naskah Dinas diajukan kepada pejabat yang akan menandatangani untuk dimintakan tanda tangan, kemudian diberikan nomor dan tanggal serta dibubuhkan cap pada Naskah Dinas.

Pasal 58

pasal.id

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan dengan melakukan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas Keluar.

(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda;
b. kartu kendali; dan/atau
c. agenda elektronik.

Pasal 59

pasal.id

(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan dengan memperbanyak Naskah Dinas dengan sarana yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Cap dinas yang dibubuhkan pada hasil penggandaan harus asli (bukan salinan).
(4) Jumlah yang digandakan sesuai dengan tujuan dan tembusan Naskah Dinas.
(5) Penggandaan Naskah Dinas keluar yang tingkat kecepatan penyampaiannya Sangat Segera harus didahulukan.
(6) Penggandaan Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan SR, R, dan T harus diawasi dengan ketat.

Pasal 60

pasal.id

(1) Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dilakukan dengan memasukan Naskah Dinas keluar ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa (B).
(2) Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan Biasa (B) dicantumkan alamat lengkap, nomor Naskah Dinas, dan cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian (Sangat Segera, Segera dan Biasa).
(3) Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T) dimasukkan ke dalam sampul, dibubuhi alamat lengkap, nomor Naskah Dinas, cap dinas, cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian, dan cap tingkat keamanan, selanjutnya sampul ini dimasukkan ke dalam sampul kedua dengan tanda-tanda yang sama, kecuali cap tingkat keamanan.
(4) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas juga dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda u.p (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
(5) Pengiriman Naskah Dinas menggunakan kategori kecepatan penyampaian yang meliputi:
a. sangat segera/kilat, harus diselesaikan, dikirim, atau disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 (dua puluh empat) jam;
b. segera, harus diselesaikan, dikirim, atau disampaikan dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam; dan/atau
c. biasa, harus diselesaikan, dikirim, atau disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian

pengiriman sesuai dengan jadwal perjalanan caraka/kurir.
(6) Semua Naskah Dinas keluar yang dikirim dicatat dalam sarana kecuali sebagai bukti pengiriman atau dibuatkan tanda bukti pengiriman tersendiri.

Pasal 61

pasal.id

(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilakukan dengan mendokumentasikan berupa sarana pengendalian Naskah Dinas dan Naskah Dinas keluar (pertinggal).
(2) Pertinggal yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
(3) Penyimpanan pertinggal diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau subjek yang sama.

Pasal 62

pasal.id

(1) TNDE Ombudsman dilaksanakan melalui sistem pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman.

Pasal 63

pasal.id

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah

Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

pasal.id

Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021

WAKIL KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LELY PELITASARI SOEBEKTY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA