Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
3. Pengkajian adalah kegiatan mengkaji terhadap suatu materi makalah hasil penelitian melalui diskusi, seminar, lokakarya dan lain-lain untuk diberikan tanggapan.
4. Penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disingkat Litbang adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu, menghasilkan dan menemukan teknologi baru.
5. Peneliti Polri adalah pegawai negeri pada Polri yang memenuhi syarat dan kemampuan untuk melaksanakan Litbang.
6. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan sistem, model, nilai, produk, desain/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, bisnis, sosial budaya dan estetika;
7. Pengemban fungsi Litbang Polri adalah satuan kerja dan atau Subsatuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi baik struktural maupun fungsional menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan guna mendukung tugas dan fungsi pada satuan kerjanya masing-masing.
