Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Pelatihan adalah suatu upaya atau cara/proses kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek agar peserta pelatihan mahir dan terampil untuk melakukan suatu pekerjaan dalam tugasnya.
4. Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disingkat Diklat Polri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan guna membentuk karakter
dan jati diri seutuhnya dalam mengembangkan pengetahuan, sikap, meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai negeri pada Polri maupun pegawai negeri pada Polri agar memiliki ketaqwaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, mahir, dan terampil untuk melakukan suatu pekerjaan dalam tugas, yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan kompetensi dan profesionalisme dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.
5. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pelaksana untuk menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir polisi dan pelatihan sesuai program/kebijakan pimpinan.
6. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
7. Peserta Diklat Polri adalah setiap pegawai negeri pada Polri, instansi lain, dan masyarakat umum untuk mengembangkan potensi diri dan memperoleh pengetahuan/keterampilan secara teknis dan taktis dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui proses pembelajaran di SPN.
8. Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Gadikan adalah pegawai negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Diklat Polri.
9. Tenaga Pendidik yang selanjutnya disingkat Gadik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru yang meliputi dosen, widyaiswara, tutor, instruktur/pelatih, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Diklat Polri.
10. Metode adalah cara yang digunakan oleh Gadik untuk menyampaikan pesan/ materi ajaran kepada peserta Diklat.
11. Pelaksana Diklat adalah kelompok layanan Diklat yang menyelenggarakan Diklat Polri pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis Diklat Polri.
12. Pengasuhan adalah proses interaksi peserta pendidikan dengan pendidik pengasuh langsung maupun tidak langsung sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk membentuk sikap, mental, moral, dan perilaku terpuji maupun kesamaptaan jasmani yang prima.
13. Kurikulum adalah seperangkat pengaturan dan pengelolaan mengenai materi/bahan pelajaran, metode pembelajaran, dan evaluasi hasil pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Diklat tertentu di lingkungan Polri.
14. Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah bahan/materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum sesuai jenis dan jenjang pendidikan sebagai bahan Gadik untuk mempersiapkan diri dalam proses belajar mengajar.
15. Materi Latihan adalah materi pengetahuan dan/atau keterampilan yang dipilih dan disusun untuk pemberian pengalaman belajar dalam rangka pencapaian kompetensi tertentu.
16. Profesionalisme Kepolisian adalah cara berpikir, sikap dan perilaku, pelaksanaan pemolisiannya dilandasi ilmu kepolisian, yang diabdikan pada kemanusiaan atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum.
17. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta pendidikan dan peserta pelatihan dengan Gadik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mendapatkan dan mengembangkan kemampuan yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
18. Evaluasi Diklat adalah proses kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu Diklat terhadap berbagai komponen Diklat.
19. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
