Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Hibah adalah setiap penerimaan Polri dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi Hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri dan tidak perlu dibayar kembali.
3. Pengelolaan Hibah adalah rangkaian kegiatan penatausahaan hibah mulai dari proses perencanaan, penerimaan, penggunaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara Polri dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Polri.
6. Daftar Rencana Kegiatan Hibah yang selanjutnya disingkat DRKH adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari pemberi Hibah.
7. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disebut DIPK Hibah adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari hibah.
8. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah yang selanjutnya disebut DUK Hibah adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah.
9. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima uang, barang dan/atau jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas uang, barang dan/atau jasa dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah.
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya.
11. Sistem Manajemen Anggaran Polri yang selanjutnya disingkat SMAP adalah sistem yang dirancang untuk kebutuhan manajemen anggaran Polri yang meliputi data acuan, manajemen anggaran, pelaksanaan, laporan, dan fungsi pengaturan.
