Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya

disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Pasal 2

(1) Jenis PNBP di lingkungan Polri dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Jenis PNBP di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jenis PNBP pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK.
(3) Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi klasifikasi pertimbangan tertentu.

Pasal 3

Klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi penerbitan dan perpanjangan SKCK untuk:
a. masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
b. masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi;
c. masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial;
d. masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan;
e. masyarakat untuk keperluan kenegaraan;
f. mahasiswa/pelajar; dan
g. masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 4

Pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai besaran tarif sebagai berikut:
a. tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
c. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c;
d. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d;
e. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e;
f. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada mahasiswa/pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f; dan
g. tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.

Pasal 5

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a, melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam untuk tingkat nasional ditetapkan oleh PRESIDEN, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Pasal 6

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa.

Pasal 7

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik INDONESIA atau Dinas Sosial.

Pasal 8

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik INDONESIA, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik INDONESIA pada tingkat provinsi, atau Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 9

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, melampirkan Kartu INDONESIA Pintar atau Kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Pasal 11

Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, melampirkan:
a. surat izin usaha mikro, kecil dan menengah; atau
b. surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait.

Pasal 12

(1) Tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap layanan penerbitan SKCK baru atau perpanjangan dilakukan melalui pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SKCK.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang dari Kepolisian Sektor sampai dengan Badan Intelijen Keamanan Polri secara berkala setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data atau keterangan jumlah penerbitan dan perpanjangan SKCK berdasarkan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dan besaran pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 14

Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan atau perpanjangan SKCK sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah;
c. Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota;
d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.

Pasal 15

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2021

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO