Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum Kepolisian.
4. Cuti adalah keadaan untuk tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Izin adalah keadaan untuk tidak masuk kerja yang diberikan kepada Pegawai untuk melaksanakan kepentingan pribadi atau dinas baik dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri dengan biaya sendiri, sponsor di luar hak Cuti, dan/atau dinas.
6. Kepala Kesatuan Fungsi yang selanjutnya disingkat Kasatfung adalah pimpinan dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
7. Atasan Langsung adalah pejabat Polri yang karena jabatannya membawahi langsung anggota yang dipimpinnya.
