Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
3. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
4. Pra Bencana adalah suatu keadaan belum terjadi bencana akan tetapi memungkinkan untuk terjadinya potensi bencana.
5. Pasca Bencana adalah mulai dinyatakan berakhirnya keadaan Tanggap Darurat dan dimulainya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sampai dengan aktivitas masyarakat berjalan dengan normal.
6. Keadaan Darurat adalah keadaan sukar/sulit yang tidak disangka-sangka yang memerlukan penanggulangan segera.
7. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
8. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi sampai dengan aktivitas masyarakat berjalan dengan normal.
9. Kontinjensi adalah keadaan dalam kehidupan atau tata kehidupan masyarakat yang oleh suatu sebab tertentu kehidupan tersebut sangat mungkin menjadi sumber penyebab kerawanan, krisis, sehingga perlu senantiasa diwaspadai/ diantisipasi secara dini dengan pilihan alternatif yang diambil sesegera mungkin secara efektif dan efisien.
10. Pangkalan Aju adalah tempat dan atau lokasi yang terdekat dengan penanggulangan bencana dan atau bencana dimana sumber daya dapat disimpan untuk sementara waktu sambil menunggu penggunaan dan penugasan.
11. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna
memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
12. DVI adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline.
