Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang intelijen keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri
4. Bahan Peledak yang selanjutnya disebut Handak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
5. Handak Komersial adalah Handak yang dipakai untuk kepentingan pembangunan nasional dan proses produksi, pada industri, pertambangan dan/atau konstruksi.
6. Bunga Api adalah benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
7. Detonator adalah alat pemicu terjadinya ledakan awal, yang memulai rantai reaksi ledakan pada Handak Komersial.
8. Dinamit adalah Handak Komersial berenergi menengah yang dapat diinisiasi oleh detonator untuk memicu ledakan.
9. Ammonium Nitrate adalah senyawa dengan rumus kimia NH4NO3 yang sangat mudah larut dalam air sebagai bahan ramuan pembuatan Handak Komersial.
10. Mobile Mixing Unit yang selanjutnya disingkat MMU adalah kendaraan yang dilengkapi dengan mesin pencampur Ammonium Nitrate dengan bahan campuran lainnya yang menghasilkan Handak Komersial.
11. Mixing Plant yang selanjutnya disingkat MP adalah mesin untuk mencampur Ammonium Nitrate dengan bahan campuran lainnya yang menghasilkan Handak Komersial.
12. Produsen adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk memproduksi Handak Komersial.
13. Importir adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk mengimpor Handak dan/atau bahan kimia yang bersifat peledak yang digunakan untuk proses produksi.
14. Distributor adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian Handak Komersial.
15. Pengguna Akhir adalah badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah dan/atau swasta yang bertanggung jawab langsung sebagai pengguna Handak Komersial.
16. Penghibahan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan Handak Komersial dari Pengguna Akhir kepada Produsen, Distributor dan/atau antar Pengguna Akhir Handak Komersial atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
17. Pengangkutan adalah pemindahan Handak Komersial dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkut.
18. Pengalihan Penggunaan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan Handak Komersial dari Pengguna Akhir yang satu kepada Pengguna Akhir yang lain atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
19. Pemusnahan adalah suatu tindakan atau kegiatan penghancuran Handak Komersial yang dianggap telah rusak dan/atau tidak dipergunakan lagi.
20. Uji Coba adalah suatu kegiatan penelitian data teknis Handak Komersial untuk mengetahui tentang spesifikasi dan karakteristik jenis Handak Komersial.
21. Pusat Logistik Berikat selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun Handak Komersial asal luar daerah pabean dan/atau Handak Komersial yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
22. Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) adalah kegiatan mengeluarkan kembali Handak Komersial buatan luar negeri yang berasal dari Produsen, Distributor dan Pengguna Akhir dari wilayah Republik INDONESIA.
23. Petugas Polri adalah anggota Polri yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian Handak Komersial.
24. Landing Craft Tank selanjutnya disingkat LCT adalah jenis kapal laut yang memiliki dek yang luas dan rata.
