Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Unit organisasi Polri adalah pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
3. Kinerja Unit organisasi Polri adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan unit organisasi Polri sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi unit organisasi Polri yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
4. Pengukuran Kinerja adalah proses manajemen untuk menilai tingkat pencapaian Indikator Kinerja yang membandingkan target kinerja dengan realisasi kinerja.
5. Pemantauan dan pengendalian kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan infomasi hasil pengukuran kinerja, identifikasi, analisis serta antisipasi masalah yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
6. Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai oleh Polri dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
7. Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit organisasi Polri ataupun dalam rangka kerja sama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
8. Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh unit organisasi Polri sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
9. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis, tujuan program dan kebijakan.
10. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran strategis dan tujuan yang telah ditetapkan.
11. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan.
12. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
13. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi Polri yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
