Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
3. Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
4. Komisi Banding Kode Etik Polri yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah perangkat yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas melaksanakan pemeriksaan pada tingkat banding.
5. Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
6. Pelanggaran KEPP adalah perbuatan anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP.
7. Terduga Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
8. Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
9. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung oleh pelapor kepada Pelayanan Pengaduan Propam Polri tentang dugaan terjadinya pelanggaran KEPP disertai bukti-bukti pendukung.
10. Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadu kepada pelayanan pengaduan di lingkungan Polri tentang dugaan terjadinya pelanggaran KEPP.
11. Pemeriksaan Pendahuluan KEPP adalah serangkaian tindakan pemeriksa untuk melakukan audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan perkara guna mencari serta mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya dugaan Pelanggaran KEPP dan menemukan pelanggarnya.
12. Pemeriksa adalah anggota Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri (Propam Polri) bidang pertanggungjawaban profesi (Wabprof) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
13. Berita Acara Pemeriksaan adalah dokumen tertulis yang menerangkan, memuat/mencantumkan keterangan terduga pelanggar, saksi dan/atau ahli.
14. Penuntut adalah personel yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, atau anggota Polri pengemban fungsi Propam yang bertugas selaku penuntut dalam perkara pelanggaran KEPP berdasarkan surat perintah.
15. Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang diminta oleh pelanggar atau atasan pelanggar atau akreditor untuk mendampingi terduga pelanggar dalam pemeriksaan pendahuluan pada tahap pemeriksaan dan sidang KKEP berdasarkan surat perintah.
16. Banding adalah upaya Pelanggar atau istri/suami/anak/orang tua kandung Pelanggar, atau Pendamping Pelanggar untuk mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP.
17. Sidang Komisi Banding adalah sidang pada tingkat Banding untuk memeriksa, memutus, menguatkan, atau membatalkan putusan KKEP.
18. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, tentang suatu pelanggaran KEPP yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
19. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu pelanggaran KEPP guna kepentingan pemeriksaan.
20. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.
21. Atasan langsung adalah pejabat Polri yang karena jabatannya membawahi langsung anggota yang dipimpinnya.
22. Kepala Satuan Pelanggar adalah kepala satuan organisasi yang memimpin pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam organisasi tempat pelanggar bertugas atau organisasi tempat titip rawat bagi pelanggar yang bertugas di luar struktur organisasi Polri.
23. Pejabat Pembuat Surat Perintah adalah Kapolri/Wakapolri, atau pejabat Polri selaku atasan Akreditor Propam.
24. Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
25. Putusan Sela adalah putusan di tingkat pra pemeriksaan sidang KKEP yang memutus bantahan oleh terduga pelanggar/pendamping terhadap materi formil persangkaan yang diajukan oleh penuntut.
26. Putusan Sidang KKEP adalah putusan komisi atas pelaksanaan sidang KKEP yang dibacakan pada persidangan.
27. Rekomendasi adalah putusan sidang yang memuat sanksi administratif yang disampaikan kepada pejabat pembentuk KKEP dan/atau Komisi Banding.
28. Putusan Banding adalah putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding atas pelaksanaan sidang banding.
29. Rehabilitasi adalah pengembalian hak Terduga Pelanggar atau Pelanggar ke keadaan semula setelah mendapat putusan bebas atau selesai menjalani hukuman.
