Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
2. Bahan peledak Komersial adalah bahan peledak yang dipakai untuk kepentingan pembangunan dan proses produksi pada industri pertambangan yang bersifat komersial.
3. Bahan Kimia berbahaya adalah bahan kimia atau sesuatu, baik dalam keadan tunggal maupun campuran yang bersifat memencarkan radiasi, mudah meledak (termasuk cairan atau gas yang dimampatkan), mudah menyala atau terbakar, oksidator, reduktor, racun, korosif, menimbulkan iritasi, sentilisasi, luka dan nyeri menimbulkan bahaya elektronik, karsinogenik dan mutagenik, etiologik/biomedik dan berbahaya lain-lain yang ditetapkan.
4. Bunga Api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
5. Detonator adalah alat peledak utama yang dipergunakan untuk meledakkan sejumlah bahan peledak lainnya dengan gelombang detonasi.
6. Dinamit adalah bahan peledak yang dibuat dari Nitroglycerine Base dan atau Non Nitroglycerine atau Water Base.
7. Unit Mobil Pencampur (Mobile Mixing Unit) adalah kendaraan yang dilengkapi dengan mesin pencampur dan tangki-tangki pembawa Emulsion Matrix, Sensitizer, Ammonium Nitrate dan Solar yang dapat mencampur bahan-bahan Emulsion Matrix, Sensitizer, Ammonium Nitrate dan Solar menjadi bahan peledak.
8. Mesin Pencampur (Mixing Plant) adalah mesin untuk mencampur Ammonium Nitrate dengan bahan campuran lainnya sehingga menghasilkan bahan peledak.
9. Surat Pernyataan Produsen dan Distributor adalah pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh Produsen dan Distributor bahan peledak yang berisi pernyataan:
a. bahan peledak yang dibuat atau diimpor atau diterima dari hibah hanya untuk memenuhi kebutuhan Pengguna Akhir yang mendapat izin dari Kapolri;
b. Produsen dan Distributor bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan bahan peledak yang dimiliki baik yang berasal dari pembuatan atau pemasukan atau penghibahan;
c. bahan peledak tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin dari Kapolri.
10. Produsen adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk memproduksi bahan peledak komersial.
11. Distributor adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian bahan peledak komersial.
12. Pengguna Akhir adalah badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah dan/atau swasta yang bertanggung jawab langsung sebagai pengguna bahan peledak.
13. Surat Pernyataan Pengguna Akhir adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Akhir yang menyatakan bahan peledak tersebut akan
digunakan sendiri, bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan serta lingkungannya dan tidak akan dialihkan penggunaannya kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin dari Kapolri.
14. Supplier Bahan Peledak adalah suatu perwakilan perusahaan atau pabrik pembuat bahan peledak di luar negeri yang ada di INDONESIA.
15. Usaha Jasa Peledakan adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk membantu pengguna akhir bahan peledak dalam peledakan.
16. Usaha Jasa Pengangkutan Bahan Peledak adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan pengangkutan bahan peledak yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
17. Usaha Jasa Pergudangan Bahan Peledak adalah badan usaha berbadan hukum yang telah mendapat izin untuk usaha penyediaan gudang penyimpanan bahan peledak untuk disewakan kepada Produsen atau Supplier atau Pengguna Akhir Bahan Peledak.
18. Gudang Bahan Peledak (Storage) adalah tempat yang dipergunakan untuk menyimpan atau menimbun bahan peledak.
19. Pemilikan adalah hak atas bahan peledak yang diberikan oleh Kapolri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Kapolri yang memuat tentang kekuasaan dan kewajiban atas bahan peledak tersebut.
20. Penguasaan adalah kewajiban atas bahan peledak tetapi tidak memiliki hak menggunakan atau mengalihkan kepada pihak lain tanpa izin dan persetujuan dari pemiliknya.
21. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengamankan dan menyelamatkan bahan peledak dalam suatu tempat agar terhindar dari pencurian, kerusakan, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
22. Pembuatan adalah suatu kegiatan untuk membuat, memproduksi, dan mencampur bahan peledak.
23. Pembelian adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas bahan peledak dari Produsen dan Distributor kepada Pengguna Akhir atau dari Produsen dan Distributor yang satu kepada Produsen dan Distributor lainnya.
24. Pendistribusian adalah pemasaran atau penyerahan bahan peledak dari Produsen dan Distributor kepada Pengguna Akhir dan/atau kepada
Produsen dan Distributor lainnya yang telah memiliki surat izin dari Kapolri.
25. Penggunaan adalah hak atas bahan peledak dengan tujuan untuk keperluan penambangan mineral, batubara dan panas bumi, minyak dan gas bumi serta proyek Pemerintah atau swasta non-tambang.
26. Penggunaan sisa adalah hak atas bahan peledak yang dimiliki Pengguna Akhir dari sisa bahan peledak yang belum habis digunakan yang berasal dari pembelian dan penggunaan atau yang berasal dari pengalihan penggunaan.
27. Penghibahan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan bahan peledak dari Pengguna Akhir kepada Produsen dan Distributor bahan peledak atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
28. Pengangkutan adalah pemindahan bahan peledak dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkut yang memenuhi persyaratan baik melalui darat, laut atau perairan, dan udara.
29. Pengalihan Penggunaan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dari Pengguna Akhir yang satu kepada Pengguna Akhir yang lain atas dasar kemufakatan kedua belah pihak dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
30. Pemusnahan adalah suatu tindakan atau kegiatan penghancuran bahan peledak yang dianggap telah rusak dan/atau tidak dipergunakan lagi.
31. Uji Coba adalah suatu kegiatan penelitian data teknis bahan peledak untuk mengetahui tentang spesifikasi dan karakteristik jenis bahan peledak.
