Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 2 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Verifikasi adalah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal Polri dalam hal ini Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam lingkup jajaran Polri dan Inspektorat Daerah (Itwasda) lingkup jajaran Kepolisian Daerah (Polda) terhadap kegiatan serah terima jabatan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang mengemban program, sub kegiatan serta anggaran Polri dalam lingkup tugas jabatannya sebagai pertanggungjawaban yang bersangkutan sebelum melaksanakan serah terima jabatan.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian

Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Pasal 2

(1) Tujuan Peraturan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan verifikasi di lingkungan Polri.
(2) Tujuan verifikasi adalah terukurnya kinerja Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda serta Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya, dalam mengelola program kegiatan, penggunaan anggaran, dan pengelolaan materiil logistik untuk pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Pasal 3

Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pemeriksaan;
b. akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk kepentingan kinerja organisasi di lingkungan Polri;
d. terpadu, yaitu verifikasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai Satker di lingkungan Polri.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. kewenangan;
b. tata cara pelaksanaan verifikasi; dan
c. administrasi.

Pasal 5

(1) Kapolri menugaskan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk melaksanakan verifikasi terhadap Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda.

(2) Kapolda menugaskan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk melaksanakan verifikasi terhadap Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya.

Pasal 6

Metode verifikasi yang digunakan meliputi:
a. inspeksi, yaitu pemeriksaan dengan saksama terhadap sasaran dan objek;
b. observasi, yaitu pengamatan atas suatu objek secara teliti selama kurun waktu tertentu;
c. permintaan informasi (inquiry), yaitu menggali informasi tertentu dari berbagai pihak yang berkompeten, dengan mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis;
d. inventarisasi, yaitu kegiatan untuk melakukan pendataan personel, materil logistik, anggaran dan keuangan;
e. trasir, yaitu kegiatan penelusuran bukti transaksi/kejadian (voucher) dalam suatu dokumen dengan mengikuti ketentuan/prosedur yang berlaku dari awal menuju hasil akhir suatu kegiatan;
f. vouching, yaitu kegiatan penulusuran suatu informasi/data dalam dokumen mengikuti ketentuan/prosedur yang berlaku dari hasil menuju awal kegiatan;
g. konfirmasi, yaitu kegiatan untuk memperoleh bukti guna meyakinkan Auditor, dengan cara meminta informasi yang sah dari pihak yang berkompeten, umumnya pihak di luar auditan;
h. perbandingan, yaitu kegiatan untuk membandingkan data dari satu unit kerja dengan unit kerja yang lain, atas hal yang sama dan periode yang sama atau hal yang sama dari periode yang berbeda, kemudian diambil kesimpulan;
i. klarifikasi (checking), yaitu kegiatan untuk menguji kebenaran atau keberadaan sesuatu;
j. pengujian atau tes, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menguji hal–hal yang bersifat esensial;

k. footing, yaitu kegiatan untuk menguji kebenaran melalui penjumlahan sub total dan total dari atas ke bawah;
l. cross footing, yaitu kegiatan untuk menguji kebenaran tentang penjumlahan sub total dan total dari kiri ke kanan;
m. scanning, yaitu kegiatan untuk menelaah secara umum, dengan cepat dan teliti untuk menemukan hal-hal yang tidak lazim atas suatu informasi/data;
n. analisis, yaitu kegiatan untuk mengurai unsur–unsur yang lebih kecil atau bagian–bagian dari data dan informsi sehingga dapat diketahui pola hubungan antara unsur yang satu dengan unsur yang lain; dan
o. evaluasi, yaitu kegiatan untuk memperoleh suatu kesimpulan dan pandangan/ penilaian dengan mencari pola hubungan yang terkait dengan berbagai informasi yang diperoleh.

Pasal 7

(1) Verifikasi dilaksanakan sebelum serah terima jabatan (sertijab).
(2) Dalam keadaan tertentu, atas perintah Kapolri verifikasi dapat dilaksanakan setelah sertijab.

Pasal 8

Periode waktu verifikasi dihitung sejak pejabat Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda serta Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya yang lama mengemban tugasnya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri pada Tahun Anggaran Berjalan.

Pasal 9

Setelah verifikasi selesai dilaksanakan, pejabat lama tidak dibenarkan membuat kebijakan di bidang personel, materiil logistik, fasilitas kepolisian, dan keuangan.

Pasal 10

Yang menjadi objek verifikasi, meliputi:
a. Sertijab Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda;
b. Sertijab Kasatker di lingkungan Polda dan jajarannya.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan sasaran pemeriksaan, meliputi bidang:
a. operasional;
b. sumber daya manusia;
c. anggaran dan keuangan;
d. materiil logistik.

Pasal 12

Verifikasi dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai:
a. pencapaian kinerja program dan kegiatan Satker, sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen DIPA/RKA-KL, dokumen anggaran lain yang disamakan dengan DIPA, serta yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Satker pada tahun anggaran berjalan;
b. pencapaian kinerja program dan kegiatan Satker yang berkaitan dengan adanya tambahan dukungan anggaran Operasi Kepolisian Terpusat/Operasi Kepolisian Kewilayahan Kendali Pusat, sebagaimana yang tertera dalam dokumen anggaran yang disamakan dengan DIPA/Surat Keputusan Otorisasi Kapolri (SKOK)/Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D)/dokumen anggaran yang berasal dari pihak kedua, serta realisasi pengelolaan anggarannya;
c. realisasi penyerapan anggaran per program, per kegiatan, per sub kegiatan, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Negara oleh Bendahara Satuan Kerja (Bensatker), baik dari DIPA/RKA-KL maupun tambahan dukungan anggaran dari:
1. Operasi Kepolisian Terpusat/Operasi Kepolisian Kewilayahan Kendali Pusat;
2. Dana Perawatan Kesehatan (DPK);
3. dana Satuan Bersama Satu Atap (Samsat);
4. dana yang berasal dari pihak kedua dan pihak ketiga yang tidak mengikat;
d. inventarisasi permasalahan strategis pada Satker yang belum dapat diselesaikan/ dipertanggungjawabkan;
e. konfirmasi/klarifikasi data personel, materiil logistik, dan fasilitas Polri sebagaimana yang tertuang dalam buku/naskah laporan kesatuan serah terima pejabat Kasatker.

Pasal 13

(1) Keanggotaan pelaksana verifikasi pada Sertijab Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda, terdiri dari:
a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri/Wairwasum;
b. Ketua Tim : Inspektur Wilayah (Irwil)/Inspektur Bidang (Irbid) yang ditunjuk;
c. Sekretaris Tim : Irbid/Auditor yang ditunjuk;
d. Anggota Tim : Irbid/Kepala Bagian (Kabag)/Auditor/Kepala Sub Bagian (Kasubbag)/anggota yang ditunjuk.
(2) Apabila pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memungkinkan untuk melaksanakan verifikasi pada Sertijab Kapolda, berdasarkan perintah Kapolri verifikasi Sertijab Kapolda dilaksanakan oleh Irwasda Polda setempat.

Pasal 14

Keanggotaan pelaksana verifikasi pada Sertijab Kasatker Polda dan jajaran, terdiri dari:
a. Penanggung Jawab : Irwasda;
b. Ketua Tim : Inspektur Bidang (Irbid Ops/Irbid Bin yang ditunjuk;
c. Sekretaris Tim : Perwira Pemeriksa (Parik) yang ditunjuk;
d. Anggota Tim : Parik/Auditor/anggota yang ditunjuk.

Pasal 15

(1) Kelengkapan administrasi verifikasi yang diperlukan sebagai berikut:
a. surat perintah Kapolri/Kapolda tentang kegiatan verifikasi;
b. surat perintah jalan;
c. surat pemberitahuan awal mengenai kegiatan verifikasi kepada objek verifikasi;

d. produk lain yang mendukung kegiatan verifikasi, antara lain:
1. RKA-KL/DIPA dan Penetapan Kinerja Satker objek verifikasi;
2. checklist/daftar pertanyaan kepada objek verifikasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satker; dan
3. buku kertas kerja pemeriksaan;
e. naskah laporan hasil verifikasi.
(2) Produk laporan hasil verifikasi dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Ketua Tim Pemeriksa verifikasi kepada Kapolri/Kapolda.
(3) Contoh laporan pelaksanaan dan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 16

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG HENDARSO DANURI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA