Dalam Peraturan kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disingkat Dumas adalah pengaduan dari masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidakpuasan atau adanya penyimpangan atas kinerja Polri yang memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut.
3. Penanganan pengaduan masyarakat adalah kegiatan penanganan keluhan/ pengaduan melalui proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
4. Pengawasan Fungsional yang selanjutnya disingkat Wasnal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas secara fungsional baik intern maupun ekstern Polri, yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas Polri, dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat serta penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengawasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Wasmas adalah pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan masyarakat yang bersifat membangun.
6. Dumas berkadar pengawasan adalah pengaduan dari masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain yang isinya mengandung informasi, keluhan atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri pada Polri, yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat, Polri, atau negara.
7. Dumas tidak berkadar pengawasan adalah pengaduan dari masyarakat, instansi pemerintah atau pihak lain yang isinya mengandung informasi berupa saran, sumbangan pemikiran, kritik yang konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat.
8. Penyaluran adalah suatu kegiatan instansi penerima Dumas untuk meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, sesuai fungsi dan kewenangannya.
9. Tindak lanjut adalah suatu kegiatan lanjutan yang dilakukan oleh pimpinan instansi yang berwenang atas rekomendasi atau saran aparat pengawasan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.
