Susunan organisasi Lemdikpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a sebagai berikut:
a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), terdiri dari:
1. Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
2. Subbagian Sertifikasi (Subbagsertifikasi); dan
3. Subbagian Manajemen Mutu (Subbagjemenmut).
b. Urkeu;
c. Taud;
d. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri dari:
1. Bagian Perencanaan (Bagren), meliputi:
a) Subbagian Program Anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Subbagprogardiklat);
b) Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen); dan c) Urmin.
2. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Personel (Subbagbinpers);
b) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); dan c) Urmin.
3. Bagian Sarana dan Prasarana (Bagsarpras), meliputi:
a) Subbagian Materiil Logistik (Subbagmatlog);
b) Subbagian Fasilitas Konstruksi (Subbagfaskon); dan c) Urmin.
4. Bagian Umum (Bagum), meliputi:
a) Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
b) Subbagian Provos (Subbagprovos); dan c) Urmin.
5. Urtu.
e. Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang), terdiri dari:
1. Bagian Pengkajian Pendidikan dan Pelatihan (Bagjiandiklat), meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Pendidikan Pembentukan (Subbagjiandiktuk);
b) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Umum (Subbagjiandikbangum);
c) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi (Subbagjiandikbangspes);
d) Subbagian Pengkajian Pelatihan (Subbagjianlat); dan e) Urmin.
2. Bagian Informasi dan Teknologi (Baginfotek), meliputi:
a) Subbagian Penerangan dan Pustaka (Subbagpentaka);
b) Subbagian Pengkajian Informasi (Subbagjianinfo);
c) Subbagian Teknologi (Subbagtek); dan d) Urmin.
3. Urtu.
f. Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat), terdiri dari:
1. Bagian Program Pendidikan dan Pelatihan (Bagprodiklat), meliputi:
a) Subbagian Program Pendidikan (Subbagprodik);
b) Subbagian Program Pelatihan (Subbagprolat); dan c) Urmin.
2. Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Bagkermadiklat), meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urmin.
3. Urtu.
g. Biro Kurikulum (Rokurlum), terdiri dari:
1. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan (Bagkurhanjardiktuk), meliputi:
a) Subbagian Pendidikan Pembentukan Perwira (Subbagdiktukpa);
b) Subbagian Pendidikan Pembentukan Brigadir (Subbagdiktukbrig); dan c) Urmin.
2. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Umum (Bagkurhanjardikbangum), meliputi:
a) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Subbagsespimma);
b) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Subbagsespimmen);
c) Subbagian Sekolah Staf dan PimpinanTinggi (Subbagsespimti);
d) Subbagian STIK (Subbag STIK); dan e) Urmin.
3. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Bagkurhanjardikbangspes), meliputi:
a) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Pembinaan (Subbagbangspesbin);
b) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Operasional (Subbagbangspesopsnal); dan c) Urmin.
4. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pelatihan (Bagkurhanjarlat), meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Perwira (Subbaglatpa);
b) Subbagian Pelatihan Brigadir (Subbaglatbrig);
c) Subbagian Pelatihan Kerja Sama (Subbaglatkerma); dan d) Urmin.
5. Urtu.
h. Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri), terdiri dari:
1. Sekretariat Kelembagaan (Setlem), meliputi:
a) Subbagren;
b) Subbagsarpras;
c) Subbag SDM;
d) Subbagum; dan e) Urtu.
2. Urkeu;
3. Taud;
4. Bagian Pengkajian dan Pengembangan (Bagjianbang), meliputi:
a) Subbag Studi Lingkungan Strategi (Subbag SLS);
b) Subbag Studi Manajemen Keamanan (Subbag SMK);
c) Subbag Studi Kebijakan Kepolisian (Subbag SKK);
d) Subbag Analis; dan e) Urtu.
5. Bidang Strategi (Bidstra), meliputi:
a) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
b) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan c) Urmin.
6. Bidang Manajemen (Bidjemen), meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
7. Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Bidkumdang), meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
8. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos), meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
9. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek), meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
10. Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Bidbingadik), meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urmin.
11. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Polri (Sespimma Polri), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri dari:
1) Urusan Perencanaan (Urren);
2) Urusan Sarana dan Prasarana (Ursarpras);
3) Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM); dan 4) Urusan Umum (Urum).
b) Urkeu;
c) Urtu;
d) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin.
e) Bagian Pembelajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat);
dan 3) Urmin.
f) Koordinator Siswa (Korsis), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urmin.
12. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri (Sespimmen Polri), meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin.
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat);
dan 3) Urmin.
c) Koordinator Siswa (Korsis), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urmin.
d) Urtu.
13. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti Polri), meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urmin.
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat);
dan 3) Urmin.
c) Koordinator Peserta (Korta), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi Peserta (Subbagminta);
2) Subbagian Pembinaan (Subbagbin); dan 3) Urmin.
d) Urtu.
i. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), terdiri dari:
1. Bidang Akademik (Bidakademik), meliputi:
a) Lembaga Penjamin Mutu (LPM);
b) Urtu:
c) Bagian Perencanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Bagrendikjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pengajaran (Subbagrendikjar);
2) Subbagian Perencanaan Administrasi dan Pelatihan (Subbagrenminlat); dan 3) Urmin.
d) Bagian Pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Baglakdikjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Pendidikan dan Pengajaran (Subbagdikjar);
2) Subbagian Pelatihan (Subbaglat); dan 3) Urmin.
e) Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev), terdiri dari:
1) Subbagian Pelaksanaan Analisis Sistem Pendidikan (Subbagansisdik);
2) Subbagian Penilaian dan Evaluasi (Subbagnilev); dan 3) Urmin.
2. Bidang Administrasi Mahasiswa (Bidminwa), meliputi:
a) Provos;
b) Pelayanan Markas (Yanma);
c) Komunikasi dan Informasi (Kominfo);
d) Urtu;
e) Bagian Perencanaan (Bagren), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran (Subbagrengar);
2) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan 3) Urmin.
f) Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi SDM (Subbagmin SDM);
2) Subbagian Pembinaan Kesejahteraan (Subbagbinjah);
3) Subbagian Pembinaan Kesehatan (Subbagbinkes); dan 4) Urmin.
g) Bagian Sarana Prasarana (Bagsarpras), terdiri dari:
1) Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas); dan 2) Subbagian Material Logistik (Subbagmatlog); dan 3) Urmin.
h) Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Alumni (Bagbingadikal), terdiri dari:
1) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
2) Subbagian Pembinaan Alumni (Subbagbinalumni); dan 3) Urmin.
i) Bagian Perpustakaan (Bagpustaka), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi dan Pelayanan Perpustakaan (Subbagminyantaka);
2) Subbagian Pembinaan Perpustakaan (Subbagbintaka);
dan 3) Urmin.
j) Korps Mahasiswa (Korwa), terdiri dari:
1) Subbagian Pembinaan Mawasiswa (Subbagbinwa); dan 2) Subbagian Administrasi Mahasiswa (Subbagminwa).
3. Bidang PITK (Bid PITK), meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan Pengkajian dan Pengembangan (Subbagrenjianbang); dan 2) Subbagian Administrasi Pengkajian dan Pengembangan (Subbagminjianbang).
b) Urtu;
c) Bagian Kajian Administrasi Kepolisian (Bagjianminpol);
d) Bagian Kajian Hukum dan HAM (Bagjiankumham);
e) Bagian Kajian Manajemen Keamanan (Bagjianjemenkam);
f) Bagian Kajian Teknologi Kepolisian (Bagjiantekpol);
g) Bagian Kajian Perpolisian Masyarakat (Bagjianpolmas);
h) Bagian Kajian Sosial Kemasyarakatan (Bagjiansosmas); dan i) Laboratorium Profesi Teknologi Kepolisian (Labproftekpol).
4. Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Bidkermadianmas), meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama (Subbagrenkerma);
2) Subbagian Administrasi Kerja Sama (Subbagminkerma); dan 3) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan (Subbagevabang).
b) Urtu;
c) Lembaga Pengabdian Masyarakat (Lemdianmas);
d) Lembaga Konsultasi Profesi Kepolisian (Lemkonprofpol);
e) Lembaga Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri (Lemkermadalugri); dan f) Lembaga Latihan Profesi Kepolisian (Lemlatprofpol).
5. Urkeu;
6. Taud;
7. Direktorat Program Sarjana (Ditprogsarjana), meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Diploma (Progdiploma);
c) Program Pendidikan S1 Administrasi Kepolisian (Prodi S1 Adminpol);
d) Program Pendidikan S1 Hukum Kepolisian (Prodi S1 HK Kepol); dan e) Program Pendidikan S1 Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian (Prodi S1 Jemenkamtekpol).
8. Direktorat Program Pasca Sarjana (Ditprogpascasarjana), meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Pendidikan S2 (Prodi S2); dan c) Program Pendidikan S3 (Prodi S3).
j. Akademi Kepolisian (Akpol), terdiri dari:
1. Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin), meliputi:
a) Subbagren;
b) Subbagsumda; dan c) Subbagum.
2. Urkeu;
3. Taud;
4. Direktorat Akademik (Ditakademik), meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Administrasi Pendidikan (Subbagmindik);
3) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 4) Urmin.
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat), terdiri dari:
1) Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal);
2) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran (Subbaglakjar);
3) Subbagian Pelaksanaan Pelatihan (Subbaglaklat);
4) Subbagian Alat Instruksi (Subbagalins); dan 5) Urmin.
c) Urtu;
d) Urusan Museum dan Perpustakaan (Urmustaka);
e) Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek);
f) Bidang Hukum (Bidkum);
g) Bidang Manajemen (Bidjemen);
h) Bidang Falsafah dan Tradisi (Bidfaltra);
i) Bidang Jasmani (Bidjas);
j) Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos); dan k) Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik).
5. Direktorat Pembinaan Taruna dan Pelatihan (Ditbintarlat), meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pelatihan (Bagbinlat), terdiri dari:
1) Subbagian Perencanaan Pelatihan (Subbagrenlat);
2) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian Pelatihan (Subbagwasdallat); dan 3) Urmin.
b) Bagian Kerja Sama dan Pengabdian (Bagkermadian), terdiri dari:
1) Subbagian Kerja Sama Pendidikan (Subbagkermadik);
2) Subbagian Pengabdian Masyarakat (Subbagdianmas);
dan 3) Urmin.
c) Bagian Humas (Baghumas), terdiri dari:
1) Subbagian Publikasi (Subbagpublikasi);
2) Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdoklip);
dan 3) Urmin.
d) Urtu;
e) Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Korbintarsis), terdiri dari:
1) Subbagian Pembinaan (Subbagbin);
2) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
3) Detasemen Taruna Tk. I (Dentar Tk.I);
4) Detasemen Taruna Tk. II (Dentar Tk. II);
5) Detasemen Taruna Tk. III (Dentar Tk. III);
6) Detasemen Taruna Tk. IV (Dentar Tk. IV); dan 7) Detasemen Siswa Perwira Polisi Sumber Sarjana (Densiswa PPSS).
k. Sekolah Pembentukan Perwira Polri (Setukpa Polri), terdiri dari:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras);
d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Rumah Sakit (Rumkit).
2. Urkeu;
3. Urtu;
4. Bidang Manajemen (Bidjemen), meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi (Subbidmin).
5. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos), meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Pengetahuan Sosial (Subbidminpengsos).
6. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek), meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Profesi dan Teknologi (Subbidminproftek).
7. Bidang Hukum (Bidkum), meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal); dan b) Subbidang Administrasi Bidang Hukum (Subbidminkum).
8. Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Bagdiklat), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Admnistrasi Pendidikan (Subbag renmindik);
b) Subbagian Pelaksanaan Pendidikan (Subbaglakdik);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urmin.
9. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Bagbingadik), meliputi:
a) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik (Subbagmingadik);
b) Subbagian Hanjar dan Pustaka (Subbaghanjartaka); dan c) Urmin.
10. Bagian Bimbingan Siswa (Bagbimsis), meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Bimbingan Khusus (Subbagbimsus);
c) Detasemen Siswa (Densiswa); dan d) Urmin.
l. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans), terdiri dari:
1. Urtu;
2. Direktorat Program (Ditprog);
3. Bagian Khusus Kejahatan Transnasional (Bagsusjatrans), terdiri dari:
a) Subbagian Administrasi Keamanan Peserta (Subbagminkamta); dan b) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik).
m. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Admnistrasi (Subbagrenmin), meliputi:
a) Urren;
b) Ur SDM;
c) Ursarpras; dan d) Urum.
2. Urkeu;
3. Urtu;
4. Bagian Pendidikan dan Latihan (Bagdiklat), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbagrendiklat);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urmin.
5. Bagian Tenaga Pendidik (Baggadik), meliputi:
a) Subbagian Bahan Ajar (Subbaghanjar);
b) Subbagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbagbingadik);
dan c) Urmin.
6. Bagian Pembinaan Siswa (Bagbinsis), meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Pembinaan Kedisiplinan Siswa (Subbagbinplinsis);
c) Perwira Penuntun (Patun); dan d) Urmin.