Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan PNS Polri.
3. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
4. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bhakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
5. Medali adalah tanda jasa berbentuk segi lima.
6. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
7. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
8. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
9. Dewan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah pejabat Polri yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Kapolri atau Kapolda dalam pengusulan pemberian Tanda Jasa dan Tanda kehormatan kepada Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Polri.
10. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA.
11. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara asing.
12. Tidak Pernah Cacat adalah tidak meninggalkan tugas dan kewajiban pokok Kepolisian.
