Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Management Training adalah suatu pelatihan dalam bidang manajemen yang dilaksanakan secara terprogram sesuai dengan tingkatan manajemen dalam organisasi Polri.
3. Interpersonal Skill adalah keterampilan dasar perorangan yang harus dimiliki oleh setiap individu, terutama dalam rangka berinteraksi dengan orang lain.
4. Manajer tingkat tinggi (Top Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya paling bertanggung jawab atas keberhasilan misi organisasi.
5. Manajer tingkat menengah (Middle Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya berperan sebagai penghubung kebijakan Manajer tingkat atas dan Manajer tingkat bawah/rendah.
6. Manajer tingkat bawah (Lower Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya berperan sebagai pelaksana tugas-tugas yang bersifat operasional.
7. Quality Control adalah rangkaian kegiatan yang bersifat pengawasan, pengendalian kualitas yang dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk dan sudah menguasai semua materi yang diberikan.
8. Trainer Of Trainer yang selanjutnya disingkat T.O.T adalah seseorang yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan untuk melatih para Tutor/Pelatih.
9. Tutor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi pembimbing, pelatih, fasilitator dan konselor di bidang pelatihan manajemen.
10. Tutorial adalah salah satu metode dan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tutor dalam proses pelatihan manajemen.
11. Partisipatory adalah suatu metode pembelajaran yang mengikutsertakan secara aktif peserta didik/peserta pelatihan.
12. Equal adalah kedudukan setara antara peserta dan tutor dalam proses belajar mengajar.
13. Sindikat adalah kelompok kecil yang anggotanya berjumlah 13-15 orang.
14. Briefing adalah pertemuan para Tutor/Pelatih yang berisi penjelasan untuk menyamakan persepsi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
15. Debriefing adalah pertemuan yang dilaksanakan Tutor/Pelatih setelah melaksanakan kegiatan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
16. Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi yang selanjutnya disingkat Diktukbrip adalah pendidikan pembentukan kepolisian yang peserta didiknya direkrut langsung dari masyarakat untuk menjadi anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua yang memiliki kualifikasi sebagai pelaksana tugas operasional.
17. Sekolah Lanjutan Brigadir Polisi yang selanjutnya disingkat Selabrip adalah pendidikan lanjutan Brigadir kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri yang berpangkat Brigadir untuk menjadi anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua yang memiliki kualifikasi penyelia tingkat pertama (First Line Supervisor).
18. Akademi Kepolisian yang selanjutnya disingkat Akpol adalah pendidikan pembentukan kepolisian yang peserta didiknya direkrut langsung dari masyarakat maupun dari anggota Polri yang berpangkat Brigadir untuk menjadi anggota Polri berpangkat Inspektur Dua yang memiliki kualifikasi penyelia tingkat pertama (First Line Supervisor).
19. Sekolah Lanjutan Inspektur yang selanjutnya disingkat Selains adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri yang berpangkat AKP sampai dengan Kompol untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Middle Manager Kepolisian.
20. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang selanjutnya disingkat PTIK adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya perwira lulusan Akpol berpangkat Iptu sampai dengan Kompol untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Middle Manager Kepolisian.
21. Sekolah Staf dan Pimpinan yang selanjutnya disingkat Sespim adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari lulusan PTIK dan/atau Selains yang berpangkat Kompol sampai dengan AKBP untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Top Manager Kepolisian.
22. Pendidikan Pengembangan Spesial yang selanjutnya disingkat Dikbangspes adalah pendidikan pengembangan spesialisasi kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri atau PNS Polri untuk menghasilkan anggota Polri atau PNS Polri yang memiliki kualifikasi di bidang pengetahuan, sikap dan/atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
