Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
4. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang selanjutnya disebut STIK-PTIK adalah lembaga pendidikan Akademis Polri yang menyelenggarakan pendidikan akademis program sarjana, program magister, dan program doktoral ilmu kepolisian.
5. Program Pendidikan Strata Dua kedinasan yang selanjutnya disebut Prodi S2 Kedinasan adalah pendidikan pascasarjana program magister/master yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri dengan biaya dinas, memiliki kerja sama dengan Polri dan mendapat surat perintah/persetujuan dari Kapolri.
6. Program Pendidikan Strata Tiga Kedinasan yang selanjutnya disebut Prodi S3 Kedinasan adalah program pendidikan pascasarjana program doktoral/philosophy degree yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri dengan biaya dinas, memiliki kerja sama dengan Polri dan mendapat surat perintah/persetujuan dari Kapolri.
7. Penyetaraan adalah persamaan perlakuan dalam pembinaan karier yang meliputi persamaan perlakuan dalam jenjang pangkat dan persamaan perlakuan dalam jenjang jabatan.
8. Matrikulasi adalah pemberian materi pelajaran dalam rangka penyetaraan pembinaan karier.
