Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN SUBSEKTOR KEAMANAN

PERATURAN_POLRI No. 6 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Kepolisian Negara Republik INDONESIA MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 2

Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepolisian yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 4

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 5

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Paraf:
1. Konseptor/ DirbinpotmasBaharkamPolri:……
2. KakorbinmasBaharkamPolri: ….
3. KabaharkamPolri:……
4. KadivkumPolri : ……
5. KasetumPolri: ……
6. Wakapolri: …….