Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH

PERATURAN_POLRI No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara

yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.

3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
6. Biro Operasi yang selanjutnya disebut Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang operasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
7. Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
8. Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang sumber daya manusia pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
9. Biro Logistik yang selanjutnya disebut Rolog adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang logistik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
10. Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
11. Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
12. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
13. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Bid TIK adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
14. Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
15. Sekretariat Umum yang selanjutnya disebut Setum adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

16. Pelayanan Markas yang selanjutnya disebut Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
17. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
18. Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disebut Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
19. Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disebut Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
19a. Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut Ditres PPA dan PPO adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse pelindungan perempuan dan anak dan pemberantasan perdagangan orang pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
20. Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
20a. Direktorat Reserse Siber yang selanjutnya disebut Ditressiber adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Siber pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
21. Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disebut Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
22. Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
23. Direktorat Samapta yang selanjutnya disebut Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
24. Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
25. Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disebut Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

26. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
27. Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
28. Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disebut Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
29. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
30. Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Bidkeu adalah unsur pendukung dalam bidang pembinaan keuangan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
31. Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disebut Biddokkes adalah unsur pendukung dalam bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
32. Bidang Laboratorium Forensik yang selanjutnya disebut Bidlabfor adalah unsur pendukung dalam bidang laboratorium forensik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
33. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
35. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
36. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

2. Di antara huruf c dan d ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:

a. SPKT;
b. Ditintelkam;
c. Ditreskrimum;
c1. Ditres PPA dan PPO;
d. Ditreskrimsus;
d1. Ditressiber;
e. Ditresnarkoba;
f. Ditbinmas;
g. Ditsamapta;
h. Ditlantas;
i. Ditpamobvit;
j. Ditpolairud;
k. Dittahti; dan
l. Satbrimob.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

3. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Susunan organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus meliputi:
a. Direktur Reskrimum (Dirreskrimum);
b. Wakil Dirreskrimum (Wadirreskrimum);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan
2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev);
e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit;
f. Seksi Identifikasi (Siident), terdiri atas beberapa Unit; dan
g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas:
1. Subdit I;
2. Subdit II;
3. Subdit III;
4. Subdit IV; dan
5. Subdit V.
(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

4. Di antara Lampiran XVI dan Lampiran XVII disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran XVIA.

5. Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 4A Ditres PPA dan PPO

6. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Susunan organisasi Ditres PPA dan PPO, meliputi:
a. Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO);
b. Wakil Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Wadirres PPA dan PPO);
c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan
2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev);
e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; dan
f. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit.
(2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda.
(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi, dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditres PPA dan PPO tercantum dalam Lampiran XVIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

7. Ketentuan ayat (1) huruf i angka 3 Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Susunan organisasi Satbrimob Polda tipe A dan tipe B, meliputi:
a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob);
b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob);

c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops);
2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan
3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas:
1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan
2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas:
1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan
2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan
2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
dan
2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol);
i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas:
1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap);
2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan
3. Klinik;
j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas:
1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok);
2. Subseksi Operasional (Subsiopsnal); dan
3. Subseksi Analis (Subsianalis);
k. Detasemen Gegana (Dengegana);
l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D), Polda Tipe A; dan
m. Batalyon A, B dan C (Yon A, B dan C), Polda Tipe B.
(2) Batalyon D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan Batalyon C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

8. Ketentuan ayat (1) huruf i angka 3 Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Susunan organisasi Satbrimob Polda Tipe A Khusus meliputi:
a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob);
b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops);
2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan
3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas:
1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan
2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum).
f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas:
1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib);
dan
2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan
2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas:
1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
dan
2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol);
i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas:
1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap);
2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan
3. Klinik;

j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas:
1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok);
2. Subseksi Analis (Subsianalis); dan
3. Subseksi Operasional (Subsiopsnal);
k. Detasemen Gegana (Dengegana); dan
l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D).
(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

9. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Susunan organisasi SPN, meliputi:
a. Kepala SPN (Ka. SPN);
b. Wakil Ka. SPN (Waka SPN);
c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum), terdiri atas:
1. Urusan Logistik (Urlog);
2. Urusan Manage (Urmanage); dan
3. Urusan Pelayanan Markas (Uryanma);
e. Klinik;
f. Unitprovos;
g. Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Subbagian Pengajaran dan Pelatihan (Subbagjarlat) pada Polda Tipe B, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan (Subbagrendiklat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Perencanaan dan Pelatihan (Urrendiklat) pada Polda Tipe B;
2. Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Urlakjarlat) pada Polda Tipe B; dan
3. Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Evaluasi dan Validasi (Urevadasi) pada Polda Tipe B;

h. Korpssiswa (Korsis), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Administrasi Siswa (Urminsis) pada Polda Tipe B; dan
2. Subbagian Perwira Penuntun (Subbagpatun) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Perwira Penuntun (Urpatun) pada Polda Tipe B;
i. Gadik, terdiri atas:
1. Subbagian Gadik (Subbaggadik) pada Polda Tipe A khusus dan Tipe A atau Urusan Gadik (Urgadik) pada Polda Tipe B; dan
2. Subbagian Pembinaan Gadik (Subbagbingadik) pada Polda Tipe A Khusus dan Tipe A atau Urusan Pembinaan Gadik (Urbingadik) pada Polda Tipe B.
(2) Pembinaan program pendidikan dan latihan SPN berada di bawah koordinasi Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Kalemdiklat Polri) selaku pembina teknis pendidikan.
(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di SPN tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

10. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Susunan organisasi Biddokkes meliputi:
a. Kepala Biddokkes (Kabiddokkes);
b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol), terdiri atas:
1. Urusan Kedokteran Forensik (Urdoksik);
2. Urusan Identifkasi Korban Bencana/DVI (Ur DVI); dan
3. Urusan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Urkeskamtibmas);
d. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol), terdiri atas:
1. Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta);
2. Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes);
dan
3. Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes).
e. Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara; dan
f. Klinik.

(2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Biddokkes tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

11. Setelah ayat (4) Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pembentukan dan operasionalisasi Pesud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i yang berada

di Ditpolairud Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(2) Pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang berada di tingkat Polda Tipe A dan B, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(3) Pembentukan dan operasionalisasi Batalyon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l dan m yang berada di Satbrimob Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(4) Pembentukan dan operasionalisasi Ditressiber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d1 yang berada di tingkat Polda, berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.
(5) Pembentukan dan operasionalisasi Ditres PPA dan PPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c1 yang berada di tingkat Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.

12. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Polda yang telah terbentuk Ditres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A.
(2) Polda yang belum terbentuk Ditres PPA dan PPO, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

13. Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran XVI, Lampiran XXV, Lampiran XXVI dan Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Œ

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: …..
2. Waastamarena Kapolri : ......
3. Astamarena Kapolri: …..
4. Kadivkum Polri : …..
5. Kasetum Polri: …..
6. Wakapolri : ……