Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
a. tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat;
b. melanggar peraturan lalu lintas;
c. menodai bendera kebangsaan Republik INDONESIA dan lambang Negara Republik INDONESIA (Pasal 154a KUHP);
d. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat INDONESIA (Pasal 156 KUHP);
e. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di INDONESIA (Pasal 156a);
f. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat INDONESIA (Pasal 157 KUHP);
g. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UNDANG-UNDANG maupun perintah jabatan (Pasal 160 KUHP);
h. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan (Pasal 161 KUHP);
i. lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana (Pasal 162 KUHP);
j. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana (Pasal 163 KUHP);
k. berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan (Pasal 163 bis KUHP);
l. memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang (Pasal 167 KUHP);
m. memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/
mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang (Pasal 168 KUHP);
n. dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP);
o. sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriak-teriakan atau tanda bahaya palsu (Pasal 172 KUHP);
p. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan (Pasal 173 KUHP);
q. sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh (Pasal 174 KUHP);
r. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah (Pasal 175 KUHP);
s. sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh (Pasal 176 KUHP);
t. menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan (Pasal 177 KUHP);
u. sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang (Pasal 187 KUHP);
v. mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang (Pasal 187 bis);
w. menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang (Pasal 188 KUHP);
x. sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik (Pasal 191 bis KUHP);
y. menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai (Pasal 191 ter KUHP);
z. sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau
air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan (Pasal 192 KUHP);
aa.
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak atau menyebabkan jalan umum air atau darat dirintangi atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan digagalkan (Pasal 193 KUHP);
bb.
sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem (Pasal 194 KUHP);
cc.
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem (Pasal 195 KUHP);
dd.
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru (Pasal 196 KUHP);
ee. menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru (Pasal 197 KUHP);
ff.
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal (Pasal 198 KUHP);
gg.
menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak (Pasal 199 KUHP);
hh.
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan (Pasal 200
KUHP);
ii.
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak (Pasal 201 KUHP);
jj.
lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA (Pasal 207 KUHP);
kk.
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di INDONESIA (Pasal 208 KUHP);
ll.
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah (Pasal 211 KUHP);
mm. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah (Pasal 212 s.d. Pasal 214 KUHP).
nn.
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UNDANG-UNDANG oleh pejabat atau menghalang-halangi atau menggalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh pejabat tersebut (Pasal 216 KUHP);
oo.
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum (Pasal 217 KUHP);
pp.
melawan hukum merobek, membuat tidak dapat di baca atau merusak maklumat yang diumumkan oleh pemerintah (Pasal 219 KUHP);
qq.
sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang (Pasal 232 KUHP);
rr.
sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang (Pasal 233 KUHP);
ss.
membikin hingar atau riuh sehingga mengganggu ketenteraman malam atau membikin gaduh di dekat bangunan untuk ibadah atau untuk sidang pengadilan (Pasal 503 KUHP);
tt.
tidak menaati perintah atau petunjuk yang diberikan oleh polisi guna mencegah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas (Pasal 511 KUHP);
uu.
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum (Pasal 9 ayat (3) UU No. 9 Tahun 1998).