Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PNBP BERUPA DENDA ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN OLEH PIHAK PELAPOR

PERATURAN_PPATK No. 23 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK yang tidak dilakukan atau belum terdapat lembaga pengawas dan pengatur.
4. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan lembaga pengawas dan pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.

Pasal 2

(1) Dengan pertimbangan tertentu, jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen).

(2) Jenis PNBP berupa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor meliputi:
a. keterlambatan penyampaian laporan 1 (satu) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
b. keterlambatan penyampaian laporan lebih dari 40 (empat puluh) hari kerja; dan
c. akumulasi denda keterlambatan penyampaian laporan.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang.

Pasal 3

Jenis PNBP berupa denda administratif bagi Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan tarif sebesar 50% (limapuluh persen) dari tarif atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada PPATK.

Pasal 4

Pertimbangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memenuhi kriteria:
a. Pihak Pelapor termasuk dalam kategori usaha mikro berdasarkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan
b. terdapat temuan PPATK atas pelanggaran kewajiban pelaporan berdasarkan pelaksanakan:
1. Pengawasan Kepatuhan;
2. pengelolaan laporan; dan
3. analisis dan pemeriksaan.

Pasal 5

Unit kerja di lingkungan PPATK yang memiliki tugas dan fungsi:
a. Pengawasan Kepatuhan;
b. pengelolaan laporan; dan
c. analisis dan pemeriksaan, melaporkan pelaksanaan pemberian penggunaan tarif sampai dengan sebesar 0,00% (nol persen) kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 6

Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021

KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,

ttd.

IVAN YUSTIAVANDANA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO