Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
4. Sidang Paripurna adalah kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM dan adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
5. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM di bidang pemantauan dan penyelidikan.
6. Subkomisi Mediasi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas dan melaksanakan fungsi Komnas HAM di bidang mediasi.
7. Perwakilan Komnas HAM di daerah yang selanjutnya disebut Perwakilan Komnas HAM adalah lembaga yang merupakan bagian dari Komnas
HAM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
8. Komisioner adalah Anggota Komnas HAM yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
9. Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan adalah staf Komnas HAM yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan dukungan bagi pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Komnas HAM, khususnya di Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan.
10. Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan adalah staf Komnas HAM yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan dukungan di Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, khususnya di Sub Bagian Pelayanan Pengaduan dan Sub Bagian Arsip.
11. Pengadu adalah setiap orang atau sekelompok orang yang menyampaikan laporan pengaduan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang – undangan.
12. Pengaduan adalah pemberitahuan dan/atau laporan yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok orang kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
13. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan pemantauan atau penyelidikan oleh Komnas HAM tentang dugaan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar sendiri.
14. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat tindak pidana hak asasi manusia yang paling serius, termasuk korban adalah ahli warisnya.
15. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap suatu informasi guna mengungkap isu-isu yang berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
16. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan data, fakta dan informasi untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.
17. Pengawasan adalah serangkaian tindakan Komnas HAM dalam rangka melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
18. Pemanggilan paksa (subpoena) adalah pemanggilan terhadap seseorang yang dilakukan secara paksa dengan bantuan Ketua Pengadilan, dikarenakan seseorang tersebut tidak memenuhi pemanggilan Komnas HAM setelah dilakukan pemanggilan secara layak menurut ketentuan perundang-undangan.
19. Rekomendasi adalah pendapat tertulis Komnas HAM yang disampaikan kepada para pihak yang relevan sehubungan dengan dugaan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sedang ditangani oleh Komnas HAM guna ditindaklanjuti oleh penerima rekomendasi.
20. Penyelidikan proyustisia adalah serangkaian tindakan Komnas HAM selaku penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
21. Pengemban fungsi pemantauan dan penyelidikan adalah komisioner dan/atau staf Komnas HAM yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan pemantauan dan penyelidikan.
22. Tim Adhoc adalah tim yang dibentuk oleh Sidang Paripurna untuk melakukan penyelidikan proyustisia pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terdiri dari anggota dan/atau staf Komnas HAM serta unsur masyarakat.
