(1) Tugas bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
---
2018, No.223
- memfasilitasi penyusunan, kaji ulang dan
pengembangan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan uji
kompetensi;
- melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk
pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
- menetapkan persyaratan tempat uji komptensi;
- melaksanakan verifikasi dan menetapkan
tempat uji kompetensi;
- melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta
pemeliharaan kompetensinya; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.
(2) Tugas bidang manajemen mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan menerapkan sistem
manajemen mutu LSP PB sesuai dengan
pedoman BNSP;
- menjaga sistem manajemen agar tetap sesuai
dengan standar dan pedoman yang berlaku;
- melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji
ulang manajemen;
- melaksanakan sistem pengendalian
pelaksanaan sertifikasi; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.
(3) Tugas bidang kerja sama antar lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf
c meliputi:
- mengusulkan kerja sama di bidang sertifikasi
dengan instansi/lembaga/organisasi di dalam
dan luar negeri;
- mengusulkan pengembangan kemitraan dan
kerja sama dalam sertifikasi dengan badan-
badan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
kementerian/lembaga, dan organisasi
nonpemerintah dalam dan luar negeri;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.223 -8-
- membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan
ASEAN Standardization and Certification for
Experts in Disaster Management di negara-
negara anggota Association of Southeast Asian
Nations/institusi penanggulangan
bencana/National Disaster Management Office;
- mencari dukungan pembiayaan
penyelenggaraan training dan sertifikasi di
negara-negara anggota Association of Southeast
Asian Nations/institusi penanggulangan
bencana/National Disaster Management Office
dengan menyiapkan concept note/Terms of
Reference/proposal; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.
(4) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (6) yaitu:
- asisten bidang uji kompetensi, membantu
kepala bidang sertifkasi dalam:
1. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang, dan
pengembangan skema sertifikasi;
1. menyiapkan perangkat asesmen dan uji
kompetensi; dan
1. melaksanakan kegiatan sertifikasi,
termasuk pemeliharaan kompetensi dan
sertifikasi ulang,
- asisten bidang pengembangan asesor dan
tempat uji kompetensi, membantu kepala
bidang sertifkasi dalam:
1. melakukan rekrutmen asesor kompetensi
serta pemeliharaan kompetensinya;
1. menetapkan persyaratan tempat uji
komptensi;
1. memastikan kesiapan tempat uji
kompetensi untuk pelaksanaan uji
kompetensi;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.223
1. melakukan pengelolaan tempat uji
kompetensi; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang sertifikasi,
- asisten bidang standarisasi dan akreditasi,
membantu kepala bidang sertifikasi dalam:
1. memfasilitasi penyusunan materi uji
kompetensi;
1. membuat, memelihara dan
mengembangkan bank soal untuk uji
kompetensi;
1. menyusun standard operating procedur
(SOP) yang mengacu pada pedoman BNSP;
1. menetapkan persyaratan tempat uji
komptensi;
1. melaksanakan verifikasi dan menetapkan
tempat uji kompetensi; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang sertifikasi.
(5) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (7) yaitu:
- asisten bidang pengendalian mutu, membantu
kepala bidang manajemen mutu dalam:
1. melakukan audit internal;
1. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang manajemen mutu.
- asisten bidang pengembangan sistem
manajemen, membantu kepala bidang
manajemen mutu dalam:
1. mengembangkan dan menerapkan sistem
manajemen mutu LSP PB sesuai dengan
pedoman BNSP;
1. menjaga berlangsungnya sistem
manajemen agar tetap sesuai dengan
standar dan pedoman yang berlaku; dan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.223 -10-
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang manajemen mutu.
(6) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (8) yaitu:
- asisten bidang kerja sama dalam negeri,
membantu kepala bidang kerja sama antar
lembaga dalam:
1. melaksanakan kerja sama/kemitraan
dengan instansi/ lembaga/organisasi
nasional yang mewakili pemerintah,
masyarakat, dan lembaga usaha; dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang kerja sama antar lembaga,
- asisten bidang kerja sama luar negeri,
membantu kepala bidang kerja sama antar
lembaga dalam:
1. mengusulkan kerja sama/kemitraan
dengan lembaga/organisasi regional
/internasional dan pihak lain yang terkait;
dan
1. melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang kerja sama antar lembaga.