Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.
1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang
digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang
berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk
mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan
Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
www.peraturan.go.id
---
2024, No.4
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya
disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang
menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah.
1. Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen setingkat menteri yang melakukan
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu
Umum
