Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10-e-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERBAN No. 10-e-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Naskah Dinas LIPI, ditujukan untuk menjadi pedoman bagi Pejabat dan/atau Pelaksana pengelola tata naskah dinas di lingkungan LIPI dalam pengelolaan naskah dinas.

Pasal 2

Sistematika Pedoman Tata Naskah Dinas LIPI meliputi:
Bab I Pendahuluan

Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas

Bab III Penyusunan Naskah Dinas Bab IV Pengurusan Naskah Dinas Korespodensi Bab V Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Bab VI Penggunaan Logo LIPI dalam Naskah Dinas Bab VII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Ralat, dan Penggandaan Naskah Dinas Bab VIII Penutup www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pedoman Tata Naskah Dinas LIPI sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala LIPI ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala LIPI ini.

Pasal 4

(1) Pada saat Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku, Keputusan Kepala LIPI Nomor 02/E/2002, tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Tata Persuratan dan Pedoman Tata Kearsipan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat dipedomani paling lama sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014.

Pasal 5

Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,

LUKMAN HAKIM

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id