Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

PERBAN No. 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tata Kelola Manajer Investasi yang Baik yang selanjutnya disebut Tata Kelola adalah Tata Kelola Manajer Investasi yang menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas

(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Manajer Investasi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Manajer Investasi.
6. Direksi adalah organ Manajer Investasi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi, sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi serta mewakili Manajer Investasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
7. Dewan Komisaris adalah organ Manajer Investasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
8. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Manajer Investasi dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
9. Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
10. Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki:
a. saham paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh satu Manajer Investasi dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari saham yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi dan mempunyai hak suara namun dapat

dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Manajer Investasi.
11. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Manajer Investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
12. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Manajer Investasi.
13. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
14. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal.
15. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di Pasar Modal.
16. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;

d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
17. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
18. Stewardship adalah bentuk pertanggungjawaban Manajer Investasi (fiduciary duties) atas dana kelolaan yang dipercayakan Nasabah.

Pasal 2

(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menerapkan Tata Kelola dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(3) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. komitmen pemegang saham dan RUPS;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
d. larangan Direksi dan Dewan Komisaris;
e. remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris;
f. Dewan Pengawas Syariah;
g. etika bisnis;
h. kebijakan penanganan benturan kepentingan;

i. pengendalian internal;
j. Rencana Bisnis;
k. Stewardship;
l. kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan kebijakan sistem pengaduan Nasabah;
m. Situs Web; dan
n. pelaporan.

Pasal 3

(1) Pemegang saham Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan.
(2) Pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan integritas dan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 4

(1) Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha/operasional Manajer Investasi.

(2) Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite investasi, dan/atau tim pengelola investasi wajib mendahulukan kepentingan Nasabah dan Manajer Investasi.

Pasal 5

(1) Manajer Investasi wajib menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar Manajer Investasi.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului pemanggilan RUPS.
(3) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
(4) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat informasi:
a. tanggal dan waktu penyelenggaraan RUPS;
b. tempat penyelenggaraan RUPS;
c. mata acara rapat; dan
d. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.
(5) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan surat tercatat, surat elektronik, Situs Web, dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dapat tidak dilakukan sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir dalam RUPS dan keputusan RUPS tersebut tetap sah jika disetujui dengan suara bulat.

Pasal 6

(1) Manajer Investasi wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham.
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen elektronik.
(3) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara cuma-cuma di kantor Manajer Investasi jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.

Pasal 7

Pengambilan keputusan RUPS wajib:
a. mendukung pengembangan operasional Manajer Investasi yang sehat dan Pasar Modal INDONESIA; dan
b. mendahulukan kepentingan Nasabah.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dituangkan dalam risalah RUPS dan didokumentasikan dengan baik.
(2) Manajer Investasi wajib menyampaikan ringkasan risalah RUPS dan bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPS.
(3) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;
b. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS;
c. jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah;
d. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;

e. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara;
dan
f. keputusan RUPS.

Pasal 9

(1) Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
(2) Pengambilan keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan yang mengikat di luar RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh pemegang saham menandatangani keputusan di luar RUPS tersebut.

Pasal 10

Penentuan jumlah dan komposisi anggota Direksi harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
b. kondisi Manajer Investasi;

c. keberagaman pengetahuan, pengalaman dan/atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Pasal 11

(1) Setiap anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal;
d. izin orang perseorangan;
e. domisili; dan
f. larangan rangkap jabatan.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Direksi.

Pasal 12

(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Manajer Investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 13

(1) Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
(2) Direksi Manajer Investasi Syariah dan/atau Direksi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah, wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.

Pasal 14

(1) Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
b. temuan audit eksternal;
c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal Manajer Investasi mengelola produk investasi syariah, Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

Pasal 15

(1) Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara finansial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manajer Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer Investasi, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi.
(2) Setiap anggota Direksi ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 16

(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi.
(2) Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan tugasnya secara efektif.

Pasal 17

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.

Pasal 18

(1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
(2) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.
(3) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat dan alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh pimpinan rapat, disampaikan kepada seluruh anggota Direksi, dan didokumentasikan dengan baik.

Pasal 19

Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.

Pasal 20

Anggota Direksi harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berkelanjutan.

Pasal 21

(1) Manajer Investasi wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) di antaranya wajib merupakan Komisaris Independen.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.

Pasal 22

(1) Selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 21, keanggotaan Dewan Komisaris harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
b. kondisi Manajer Investasi;
c. keberagaman pengetahuan, pengalaman, dan/ atau keahlian yang dibutuhkan; dan
d. efektivitas dalam pengambilan keputusan.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi jumlah anggota Direksi.

Pasal 23

(1) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal;
dan
d. larangan rangkap jabatan.

(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.

Pasal 24

Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Manajer Investasi tersebut pada periode berikutnya;
b. tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut;
c. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau Pemegang Saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan

kegiatan usaha Manajer Investasi.

Pasal 25

(1) Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
(4) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya secara independen.

Pasal 26

(1) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Manajer

Investasi dan sesuai dengan maksud dan tujuan Manajer Investasi;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 27

(1) Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen.
(2) Fungsi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan atas:
a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan Manajer Investasi kepada publik dan/atau pihak otoritas;
b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik;
c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan
d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Manajer Investasi.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, selain dapat membentuk Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Dewan Komisaris juga dapat membentuk komite

lainnya.
(2) Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan bahwa komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 27 ayat (3) menjalankan tugasnya secara efektif.
(3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa unit pengelolaan investasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya dapat menggunakan fungsi dan/atau komite yang terdapat pada Manajer Investasi yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.

Pasal 29

(1) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
b. temuan audit eksternal;
c. hasil pengawasan Dewan Komisaris; dan/atau
d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal Manajer Investasi mengelola produk investasi syariah, Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

Pasal 30

(1) Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Manajer Investasi yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran.

(2) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun.
(4) Keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil:
a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau
b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai.
(5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat dan alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh pimpinan rapat, disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dan didokumentasikan dengan baik.

Pasal 32

Anggota Dewan Komisaris harus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berkelanjutan.

Pasal 33

(1) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain.
(2) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan Manajer Investasi baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.

Pasal 34

(1) Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat berupa:
a. gaji;
b. honorarium;
c. insentif; dan/atau
d. tunjangan yang bersifat tetap dan/atau bersifat variabel.
(2) Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan:
a. remenurasi yang berlaku pada industri dan skala usaha Manajer Investasi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan risiko dan pencapaian tujuan dan kinerja Manajer Investasi baik dalam jangka pendek ataupun dalam jangka panjang;
c. target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan/atau

d. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Pasal 35

(1) Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan prinsip syariah di Pasar Modal.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki izin ahli syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal.

Pasal 36

(1) Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah Pasar Modal.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari:
a. anggota komite dan/atau unit pendukung yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau
b. anggota komite dan/atau unit pendukung dan pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.

Pasal 37

Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang:
a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Manajer Investasi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Manajer Investasi yang diawasi, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan.

Pasal 38

Manajer Investasi wajib:
a. menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan etika bisnis yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perilaku Manajer Investasi; dan
b. menerapkan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Pasal 39

(1) Manajer Investasi wajib memiliki kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan

Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a. nilai perusahaan;
b. prinsip pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi yang wajib dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
c. penanganan pelanggaran kode etik; dan
d. akuntabilitas pengenaan sanksi pelanggaran kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada seluruh pegawai Manajer Investasi.
(4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau unit pendukung organ yang dimiliki Manajer Investasi wajib melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik.

Pasal 40

(1) Manajer Investasi wajib memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a. landasan hukum;
b. deskripsi tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
c. kebijakan rapat, termasuk kebijakan kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan dalam rapat, dan penyusunan risalah rapat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pasal 41

(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan penanganan benturan kepentingan.
(2) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. definisi benturan kepentingan;
b. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan;
c. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan;
d. pengambilan keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan;
e. pelaporan dan/atau pengungkapan secara tertulis apabila memiliki atau berpotensi memiliki benturan kepentingan;
f. profesionalisme Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau komite/fungsi yang dimiliki Manajer Investasi apabila terdapat benturan kepentingan dengan Manajer Investasi; dan/atau
g. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
(3) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan terkait benturan kepentingan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman perilaku Manajer Investasi.

Pasal 42

Manajer Investasi wajib melaksanakan pengendalian internal Manajer Investasi.

Pasal 43

(1) Dalam melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Manajer Investasi wajib membentuk fungsi:
a. manajemen risiko;
b. kepatuhan; dan
c. audit internal.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) fungsi atau secara terpisah serta disesuaikan dengan kebutuhan, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Manajer Investasi.

Pasal 44

Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi.

Pasal 45

Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Manajer Investasi wajib membentuk dan melaksanakan pelaksanaan fungsi:
a. investasi dan riset;
b. perdagangan;
c. penyelesaian transaksi Efek;
d. pemasaran dan penanganan pengaduan Nasabah;
e. teknologi informasi;
f. akuntansi dan keuangan; dan
g. pengembangan sumber daya manusia, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi.

Pasal 46

Manajer Investasi wajib menyusun Rencana Bisnis setiap tahun secara realistis, terukur, dan berkesinambungan.

Pasal 47

(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib disusun oleh Direksi, yang paling sedikit memuat:
a. jasa pengelolaan investasi dan/atau produk investasi yang akan ditawarkan;
b. target Nasabah dan/atau investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
c. target dana kelolaan;
d. metode distribusi produk yang akan ditawarkan;
e. metode penjualan produk kepada calon Nasabah dan/atau investor;
f. rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan; dan
g. proyeksi keuangan, paling sedikit memuat:
1) jenis pendapatan dari produk yang akan ditawarkan;
2) biaya yang timbul dari kegiatan operasional perusahaan; dan 3) persentase kontribusi pendapatan dari masing-masing produk terhadap total pendapatan perusahaan.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. rencana strategis Manajer Investasi;
b. faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Manajer Investasi;
c. prinsip kehati-hatian; dan
d. penerapan manajemen risiko.

(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 48

(1) Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Bisnis dan sosialisasi Rencana Bisnis kepada seluruh pegawai Manajer Investasi.
(2) Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.

Pasal 49

(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Manajer Investasi wajib menyampaikan realisasi atas Rencana Bisnis tahun sebelumnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan penyesuaian dalam hal Rencana Bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait dengan kegiatan Manajer Investasi.
(4) Manajer Investasi wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Manajer Investasi hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebanyak 1 (satu) kali, paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan, kecuali ditentukan lain atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Rencana Bisnis

dimaksud.
(7) Dalam hal Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah telah menyampaikan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah telah memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penerapan prinsip syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi.

Pasal 50

(1) Manajer Investasi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap perusahaan dimana dana kelolaan Manajer Investasi diinvestasikan (investee company).
(2) Manajer Investasi harus mereviu secara berkala atas hasil pemantauan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 51

(1) Manajer Investasi dapat melakukan aktivitas engagement sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) Aktivitas engagement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kebijakan Manajer Investasi.

Pasal 52

(1) Manajer Investasi harus memiliki kebijakan terkait penggunaan hak suara atas kepemilikan saham pada perusahaan dimana dana kelolaan Manajer Investasi diinvestasikan (investee company).

(2) Kebijakan penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup prosedur penggunaan hak suara yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, independensi, dan kepentingan pengelolaan dana Nasabah.

Pasal 53

Manajer Investasi dapat mengungkapkan kebijakan penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 beserta hasil penggunaan hak suara yang diberikan pada setiap agenda yang diusulkan oleh perusahaan dimana dana kelolaan Manajer Investasi diinvestasikan (investee company), di dalam Situs Web Manajer Investasi.

Pasal 54

(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan sistem pelaporan pelanggaran.
(2) Kebijakan sistem pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. sistematika proses pelaporan pelanggaran;
b. jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan;
c. cara penyampaian laporan pelanggaran;
d. perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor;
e. penanganan pelaporan pelanggaran;
f. pihak yang mengelola penanganan laporan pelanggaran;
g. hasil penanganan dan tindak lanjut laporan pelanggaran; dan
h. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan sistem pelaporan pelanggaran.

Pasal 55

(1) Manajer Investasi wajib memiliki kebijakan penanganan pengaduan Nasabah.
(2) Kebijakan penanganan pengaduan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. sistematika proses pengaduan;
b. jangka waktu penanganan pengaduan;
c. penanganan pengaduan;
d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan;
e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan;
dan
f. evaluasi secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris terhadap kebijakan penanganan pengaduan Nasabah.
(3) Kebijakan penanganan pengaduan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Pasal 56

(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. laporan keuangan berkala;
b. laporan kegiatan; dan
c. laporan Akuntan Publik atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan.
(2) Ketentuan penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian

laporan berkala oleh Manajer Investasi.

Pasal 57

(1) Manajer Investasi wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. aspek transparansi, paling sedikit mencakup:
1. pengungkapan bentuk penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a sampai dengan huruf i dan huruf k sampai dengan huruf n;
2. kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Manajer Investasi;
3. total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima Direksi dan Dewan Komisaris;
4. penyimpangan internal yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Manajer Investasi;
5. jenis, jumlah, dan upaya penyelesaian permasalahan hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana dan telah diajukan melalui proses hukum, jika ada; dan
6. penanganan transaksi yang mengandung benturan kepentingan;
b. hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola; dan/atau
c. rencana tindak bagi Manajer Investasi yang hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola memperoleh peringkat komposit 4 (empat) atau 5 (lima).

(3) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya.
(4) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(5) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat setiap tanggal 15 bulan kedua pada tahun berikutnya.
(6) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan penerapan Tata Kelola disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(7) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penyampaian laporan penerapan Tata Kelola untuk pertama kali, tidak disajikan secara komparatif dengan tahun sebelumnya.

Pasal 58

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan revisi terhadap laporan penerapan Tata Kelola apabila berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Manajer Investasi yang sebenarnya.
(2) Revisi laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas)

hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 59

(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November.
(2) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari.
(3) Dalam hal tanggal 15 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan realisasi Rencana Bisnis disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan laporan realisasi Rencana Bisnis melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan realisasi Rencana Bisnis dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan secara komparatif dengan Rencana Bisnis yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 60

Rencana Bisnis, laporan realisasi Rencana Bisnis, dan laporan penerapan Tata Kelola wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak dan dokumen elektronik.

Pasal 61

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan elektronik, pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 60 wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik tersebut.
(2) Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 60 telah disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik, Manajer Investasi tidak wajib menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen cetak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 62

(1) Manajer Investasi wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b.
(2) Hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penerapan Tata Kelola diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 64

Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62, Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan pelaporan lainnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Pasal 65

(1) Manajer Investasi wajib memiliki Situs Web.
(2) Situs Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan identitas Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Situs Web sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi yang aktual dan terkini.

Pasal 66

Informasi yang wajib dimuat dalam Situs Web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. informasi umum;
b. informasi bagi Nasabah; dan
c. informasi Tata Kelola.

Pasal 67

(1) Informasi umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama, alamat dan kontak kantor pusat, alamat dan kontak lokasi lain selain kantor pusat, agen penjual Efek reksa dana, dan/atau pihak lain yang menjalin kerjasama distribusi produk/jasa dengan Manajer Investasi yang dapat dihubungi;
b. riwayat singkat Manajer Investasi;
c. struktur organisasi Manajer Investasi;
d. profil Direksi dan Dewan Komisaris;
e. informasi mengenai anggota Direksi dan pegawai yang memiliki izin sebagai wakil Manajer Investasi;
f. nomor izin usaha Manajer Investasi; dan
g. komite dan/atau unit pendukung, dalam hal Manajer Investasi memiliki komite dan/atau unit pendukung.

(2) Informasi bagi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, paling sedikit memuat:
a. produk Manajer Investasi; dan
b. layanan pengaduan Nasabah dan pelaporan pelanggaran.
(3) Informasi Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris;
b. pokok-pokok kode etik; dan
c. uraian singkat terkait manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.

Pasal 68

(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Manajer Investasi dengan target waktu tertentu.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh

Manajer Investasi.

Pasal 69

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d atau huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 70

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan

pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 71

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kepada masyarakat.

Pasal 72

(1) Manajer Investasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
(2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diterapkan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Pasal 73

Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diangkat dari anggota Dewan Komisaris selama masa peralihan, sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 74

(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan Rencana Bisnis pertama kali untuk rencana kegiatan tahun
2019. (2) Rencana Bisnis pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November 2018.

Pasal 75

(1) Manajer Investasi yang telah menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi yang telah menyampaikan laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan tengah tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Pasal 76

(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2019.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2020.

Pasal 77

(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait kewajiban Manajer Investasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang mengatur ketentuan mengenai Tata Kelola bagi Manajer Investasi yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan/atau Manajer Investasi termasuk dalam konglomerasi keuangan, yang berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku ketentuan yang mengatur lebih ketat.

Pasal 78

(1) Bagi perusahaan Efek yang memilki izin sebagai perantara pedagang Efek, penjamin emisi Efek, dan Manajer Investasi, dimana Manajer Investasi telah menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), perusahaan Efek dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Tata Kelola perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dan perantara pedagang Efek.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mencakup unsur penilaian Tata Kelola perantara pedagang Efek dan penjamin emisi Efek.
(3) Ketentuan mengenai unsur penilaian Tata Kelola Manajer Investasi diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 79

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY