Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disingkat Renja-Perpusnas adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut RKA-Perpusnas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Perpustakaan nasional dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala Perpustakaan Nasional serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
7. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan.
11. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran Kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
12. Rincian Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah suatu dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan, dan besaran biaya dari setiap komponen suatu Kegiatan.
13. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.
15. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional.
16. Eselon I Pembina adalah Unit Kerja Eselon I Pembina kegiatan Dekonsentrasi lingkup Perpusnas sesuai tugas dan fungsinya.
