Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Sekuritisasi Aset adalah proses penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset atau penerbit efek beragun aset syariah yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan atau aset syariah dari kreditur awal (originator) yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada investor atau pembayaran yang berasal dari dana penerbit.
3. Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur awal (originator).
4. Efek Beragun Aset Syariah yang selanjutnya disingkat EBAS adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset syariah yang dialihkan oleh kreditur awal (originator) dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Penerbit EBA atau EBAS yang selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK- EBAS), penerbit efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) atau penerbit efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP), entitas bertujuan khusus, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
6. Kreditur Awal (Originator) adalah:
a. pihak yang mengalihkan aset keuangan atau aset
syariah kepada Penerbit; atau
b. pihak yang menjadi sponsor entitas bertujuan khusus dalam penerbitan surat berharga Asset Backed Commercial Paper (ABCP) atau surat berharga sejenis lain yang bertujuan untuk mengambilalih eksposur dari pihak ketiga.
7. Entitas Referensi (Reference Entity) adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying), termasuk:
a. Penerbit dari surat berharga dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa surat berharga; atau
b. pihak yang berkewajiban untuk melunasi dalam hal aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) berupa kredit atau pembiayaan, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
8. Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) untuk pembayaran kepada investor.
9. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi ketidaktepatan (mismatch) pembayaran kewajiban kepada investor.
10. Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah pihak yang menyediakan Kredit Pendukung (Credit Enhancement).
11. Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah pihak yang menyediakan Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility).
12. Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan lain dalam mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan atau aset syariah
yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara Penyedia Jasa (Servicer) dengan Penerbit, termasuk memberikan peringatan kepada Entitas Referensi (Reference Entity) dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi, dan menyelesaikan tuntutan.
13. Investor adalah pihak yang membeli EBA atau EBAS.
14. Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan EBA atau EBAS dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pembelian Kembali (Clean-up Call) adalah opsi untuk membeli seluruh:
a. sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying); atau
b. eksposur sekuritisasi, sebelum jatuh tempo.
