Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERBAN No. 11 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan jdih.lkpp.go.id

sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
3. Whistleblower adalah orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
4. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi yang disampaikan oleh Whistlelower sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
6. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Penanggung jawab adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
9. Pengawas adalah Direktur di lingkup Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
10. Administrator Sistem adalah pejabat LKPP yang melaksanakan operasi Whistleblowing System.
11. Verifikator adalah petugas yang melakukan penyaringan data/informasi berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System.
12. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap Pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
13. Terlapor adalah seseorang atau lebih yang diketahui oleh Whistleblower diduga terlibat pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa.
jdih.lkpp.go.id

14. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini berazaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak diskriminatif, praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini bertujuan:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
jdih.lkpp.go.id

Pasal 5

(1) Pengaduan yang disampaikan melalui Whistleblowing System adalah pengaduan yang berkenaan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa; atau
b. kesalahan yang dilakukan tidak/belum terdapat indikasi tindak pidana.
(4) Persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. persekongkolan tender;
b. konflik kepentingan;
c. posisi dominan; dan
d. peran ganda.
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. indikasi penipuan;
b. indikasi pemalsuan; dan/atau
c. indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 6

Data Pengaduan berisi:
1. nama K/L/D/I yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
2. identitas terlapor yang diketahui oleh Whistleblower diduga terlibat pelanggaran;
3. Objek Pengaduan yang dilakukan oleh terlapor;
4. bukti/informasi yang mendukung Objek Pengaduan meliputi:
a. dokumen;
b. gambar; dan/atau jdih.lkpp.go.id

c. rekaman.
5. waktu terjadinya Objek Pengaduan yang dilakukan oleh terlapor;
6. nama unit kerja tempat terjadinya Objek Pengaduan dilakukan; dan
7. sumber informasi lain.

Pasal 7

Whistleblower menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui aplikasi Whistleblowing System (www.wbs.lkpp.go.id) yang dikembangkan oleh LKPP.

Pasal 8

(1) Verifikator melakukan penyaringan data Pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System.
(2) Verifikator dapat meminta tambahan data Pengaduan kepada Whistleblower.
(3) Verifikator meneruskan kepada Penelaah untuk Pengaduan yang memenuhi kriteria dan data Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(4) Penelaah menganalisis data Pengaduan yang disampaikan oleh Verifikator.
(5) Berdasarkan hasil analisis, Penelaah MENETAPKAN kriteria Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(6) Penelaah menyampaikan hasil penetapan kepada Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.

Pasal 9

Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menindaklanjuti Pengaduan sebagai berikut:
a. menugaskan Auditor APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan (audit) dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi;
jdih.lkpp.go.id

b. menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hal Pengaduan termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat; dan
c. menyampaikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum dalam hal pengaduan termasuk dalam kategori indikasi tindak pidana.

Pasal 10

(1) Unsur-unsur penyelenggara Whistleblowing System terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Pengawas;
c. Penelaah;
d. Verifikator;
e. Administrator Sistem; dan
f. Sekretariat.
(2) Penanggung Jawab, Pengawas, Administrator Sistem, dan Sekretariat berkedudukan hanya di LKPP.
(3) Penelaah dan Verifikator berkedudukan pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.

Pasal 11

(1) Penanggung Jawab Whistleblowing System adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
(2) Penanggung Jawab memiliki tugas:
a. mengembangkan Whistleblowing System;
b. MENETAPKAN penempatan, pengangkatan dan pemindahan Pengawas dan Administrator sistem Whistleblowing System;
c. MENETAPKAN pejabat untuk melaksanakan pengembangan Whistleblowing System;
d. memberikan data/informasi untuk kepentingan penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan surat perintah Kepala LKPP atas permintaan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang terkait.
jdih.lkpp.go.id

Pasal 12

Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas Direktur pada Kedeputian yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.

Pasal 13

Pengawas memiliki tugas:
a. mengawasi kinerja Whistleblowing System;
b. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Whistleblowing System;
c. menerima usulan atau masukkan dari Verifikator dan Penelaah;
d. menindaklanjuti usulan atau masukkan dari Verifikator dan Penelaah kepada Penanggung Jawab; dan
e. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab.

Pasal 14

Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat; dan
c. memiliki integritas.

Pasal 15

Administrator Sistem memiliki tugas:
a. menyiapkan, memelihara, dan memantau perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan, dan keamanan Whistleblowing System;
b. memfasilitasi akses terhadap penggunaan aplikasi kepada unsur-unsur penyelenggara Whistleblowing System sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
c. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab.
jdih.lkpp.go.id

Pasal 16

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai LKPP;
b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat; dan
c. memiliki integritas.

Pasal 17

Sekretariat bertugas membantu pelaksanaan tugas Penanggung Jawab, Pengawas dan Administrator Sistem.

Pasal 18

Penelaah ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat;
c. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan
d. memiliki integritas.

Pasal 19

(1) Penelaah memiliki tugas:
a. membuat telaahan terhadap pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator;
b. menentukan apakah pengaduan yang diajukan termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, atau tindak pidana;
c. menyampaikan hasil telaahan kepada Pimpinan APIP K/L/D/I; dan
d. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab.
(2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan jdih.lkpp.go.id

b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.

Pasal 20

Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat;
c. bertugas sebagai Auditor atau ditugaskan secara khusus oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan
d. memiliki integritas.

Pasal 21

(1) Verifikator memiliki tugas:
a. melakukan penyaringan data/informasi berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System;
b. meminta kelengkapan data kepada Whistleblower; dan
c. meneruskan pengaduan yang memenuhi syarat kepada Penelaah;
dan
d. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab.
(2) Dalam menjalankan tugas, Verifikator berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.

Pasal 22

(1) Whistleblower dalam menyampaikan pengaduan berhak mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan.
(2) Whistleblower berhak untuk mendapatkan perlindungan meliputi:
a. identitas dirahasiakan;
jdih.lkpp.go.id

b. perlindungan dari tindakan-tindakan yang bersifat administratif kepegawaian akibat dari pengaduannya, seperti:
1) perlindungan dari penurunan jabatan;
2) perlindungan dari penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai;
3) perlindungan dari usulan pemindahan tugas yang tidak sesuai ketentuan; atau 4) hambatan lainnya.
c. pemindahtugasan atau mutasi bagi Whistleblower dalam hal timbul ancaman fisik bagi Whistleblower.
d. bantuan permintaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal kasus telah disampaikan oleh aparat penegak hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan.
e. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal kasus telah dilimpahkan ke instansi penegak hukum.
f. upaya perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf e diberikan dalam hal:
1) identitas Whistleblower diketahui pihak yang diadukan; dan/atau 2) Whistleblower mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3) Whistleblower berhak untuk mendapat informasi tindak lanjut pengaduan melalui akun pengaduan.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam menyampaikan pengaduan, Whistleblower berkewajiban:
a. beritikad baik;
b. bersikap kooperatif; dan
c. menyampaikan seluruh informasi dengan benar.

Pasal 24

Dalam hal APIP belum terbentuk di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi MENETAPKAN Pegawai di luar APIP sebagai Penelaah dan Verifikator.
jdih.lkpp.go.id

Pasal 25

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di :
pada tanggal :
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR jdih.lkpp.go.id