Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, bagi hasil, atau margin.
5. Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
6. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya.
7. Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk saham pada bank syariah dan perusahaan di bidang keuangan lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
8. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah UMKM sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
