Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada kreditur asal dengan melakukan sekuritisasi.
2. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah
untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
3. Kreditur Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai aset keuangan.
4. Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau hak penerimaan manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
5. Dihapus.
6. Lembaga Penyalur adalah bank dan lembaga keuangan nonbank yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman.
7. Penyaluran Pinjaman adalah penyediaan dana kepada Lembaga Penyalur yang mewajibkan pelunasan seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu.
8. Penyaluran Pembiayaan adalah penyediaan dana kepada Lembaga Penyalur yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
9. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama INDONESIA.
10. Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan efek beragun aset.
11. Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa surat utang atau surat partisipasi yang diterbitkan oleh penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh penerbit dari Kreditur Asal.
12. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja di kantor pusat PPSP yang berfungsi menjalankan kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Prinsip Syariah dan merupakan kantor pusat dari kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Prinsip Syariah.
13. Pemegang Saham adalah Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA.
14. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
15. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
16. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelengaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip
Syariah.
17. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ PPSP untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai PPSP bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai etika.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dihapus dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
