Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Brigade Mobil Polri yang selanjutnya disebut Brimob Polri adalah kesatuan pengemban fungsi Kepolisian yang meliputi tugas-tugas penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar tinggi, kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api dan bahan peledak.
3. Hukuman mati yang selanjutnya disebut pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Meninggal dunia yang selanjutnya disebut mati adalah suatu keadaan hilangnya tanda-tanda kehidupan, henti jantung, dan henti nafas yang dinyatakan oleh dokter.
5. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
6. Jaksa Eksekutor adalah pejabat Kejaksaan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG diberikan wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan.
7. Dokter adalah seorang dokter yang diberi tugas oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana mati.
8. Rohaniawan adalah seorang rohaniawan yang diberi tugas oleh Kejaksaan untuk mendampingi terpidana dalam pelaksanaan pidana mati.
