Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
2. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Dittrantibum adalah perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Polisi Pamong Praja Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pol PP OIKN adalah anggota pada Dittrantibum sebagai aparat Otorita Ibu Kota Nusantara yang diduduki oleh aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, dan penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Petugas adalah Pol PP OIKN, PPNS, anggota satuan perlindungan masyarakat, dan/atau anggota Kepolisian Negara
yang ditugaskan pada Dittrantibum untuk melakukan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, serta bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
9. Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Pelanggar adalah Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara.
13. Pelanggaran adalah tindakan Setiap Orang yang tidak patuh dan/atau tidak taat terhadap kewajiban dan/atau larangan yang diatur pada ketentuan tertib dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara.
14. Sanksi Administratif adalah instrumen hukum yang dapat dikenakan kepada Pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Teguran Lisan adalah bentuk Sanksi Administratif yang dinyatakan secara lisan oleh pejabat yang berwenang kepada Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran.
16. Teguran Tertulis adalah bentuk Sanksi Administratif yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang kepada Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran.
17. Pencabutan Izin adalah bentuk Sanksi Administratif berupa penarikan kembali atau pengakhiran keputusan berupa izin yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
18. Pembongkaran adalah bentuk Sanksi Administratif berupa proses penghancuran dan pengangkatan terhadap struktur bangunan/tiang/benda lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Denda Administratif adalah bentuk Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang yang melakukan Pelanggaran untuk melakukan pembayaran sejumlah uang ke rekening kas negara.
20. Surat Tanda Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disingkat STBP adalah surat resmi dari Petugas atau tim satuan tugas kepada Pelanggar sebagai bukti Pelanggaran jika sanksi tidak dipatuhi serta ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas dan Pelanggar.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Sanksi Administratif; dan
b. penerapan pengenaan Sanksi Administratif.
Pasal 3
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif.
Pasal 4
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. tingkat ringan, terdiri atas:
1. Teguran Lisan; dan
2. Teguran Tertulis;
b. tingkat sedang, terdiri atas:
1. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
2. penghentian sementara pelayanan umum;
c. tingkat berat, terdiri atas:
1. penutupan lokasi;
2. penutupan usaha;
3. Pembongkaran bangunan;
4. Pembongkaran sarana berjualan;
5. penghentian tetap kegiatan;
6. pembekuan kegiatan usaha;
7. pembekuan izin;
8. Pencabutan Izin;
9. pemulihan fungsi ruang;
10. pemulihan ke keadaan semula;
11. Denda Administratif; dan/atau
12. kerja sosial.
Pasal 5
Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin
g. Pencabutan Izin;
h. Pembongkaran bangunan;
i. Pembongkaran sarana berjualan; dan/atau
j. Denda Administratif.
Pasal 6
Setiap pejalan kaki yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf c sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. Denda Administrasi; dan/atau
d. kerja sosial.
Pasal 7
Setiap pejalan kaki yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kerja sosial.
Pasal 8
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(2) dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. Pembongkaran bangunan;
j. Pembongkaran sarana berjualan;
k. pemulihan ke keadaan semula;
l. Denda Administratif; dan/atau
m. kerja sosial.
Pasal 9
Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
Pasal 10
Setiap pengemudi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kerja sosial.
Pasal 11
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif atau kerja sosial.
Pasal 12
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penghentian tetap kegiatan;
c. pembekuan kegiatan usaha;
d. Pembongkaran bangunan;
e. Pembongkaran sarana berjualan;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. pemulihan fungsi ruang;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 13
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin;
g. Pencabutan Izin;
h. Denda Administratif; dan/atau
i. kerja sosial.
Pasal 14
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. penutupan usaha;
f. pembekuan izin;
g. Pencabutan Izin;
h. pemulihan fungsi ruang;
i. pemulihan ke keadaan semula;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 15
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, huruf c sampai dengan huruf r sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. Pembongkaran sarana berjualan;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. pemulihan ke keadaan semula;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 16
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kerja sosial.
Pasal 17
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. Pembongkaran bangunan;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. penutupan usaha;
g. pembekuan izin;
h. Pencabutan Izin;
i. pemulihan fungsi ruang;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 18
Setiap siswa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis; dan/atau
c. pemulihan fungsi ruang.
Pasal 19
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pembekuan izin;
g. penutupan usaha;
h. Pencabutan Izin;
i. penutupan usaha;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 20
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. Pembongkaran sarana berjualan;
f. pembekuan kegiatan usaha;
g. pembekuan izin;
h. penutupan usaha;
i. Pencabutan Izin;
j. Denda Administratif; dan/atau
k. kerja sosial.
Pasal 21
Setiap pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan; dan/atau
b. Denda Administratif.
Pasal 22
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat
(2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Denda Administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau
c. kerja sosial.
Pasal 23
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. pemulihan fungsi ruang;
d. Denda Administratif; dan/atau
e. kerja sosial.
Pasal 24
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. Denda Administratif; dan/atau
d. kerja sosial.
Pasal 25
Setiap pengunjung yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. pemulihan ke keadaan semula;
d. Denda Administratif; dan/atau
e. kerja sosial.
Pasal 26
Setiap supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. Denda Administratif; dan/atau
d. kerja sosial.
Pasal 27
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(4) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran Lisan;
b. Teguran Tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. Pembongkaran bangunan;
f. pembekuan kegiatan usaha;
g. penutupan usaha;
h. Denda Administratif; dan/atau
i. kerja sosial.
Pasal 28
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan oleh Dittrantibum berdasarkan hasil:
a. pembinaan;
b. pengawasan;
c. pengaduan; dan/atau
d. penertiban.
(2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum menugaskan Petugas dan/atau tim satuan tugas.
(3) Tim satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. pemerintah desa;
d. kelurahan; dan/atau
e. unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 29
(1) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), disesuaikan dengan tingkat dan/atau jenis Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(2) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. tahapan; atau
b. tidak sesuai tahapan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.
(3) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan secara berjenjang mulai dari tingkat yang ringan sampai dengan tingkat yang berat.
(4) Penerapan pengenaan Sanksi Administratif tidak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang menunjuk salah satu atau beberapa pengenaan Sanksi Administratif secara langsung.
(5) Dalam melaksanakan penerapan pengenaan Sanksi Administratif, Petugas atau tim satuan tugas dapat melakukan pengamanan barang bukti.
Pasal 30
(1) Dalam hal keadaan tertentu penerapan Sanksi Administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara tidak bertahap.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi atau situasi yang memerlukan pengenaan sanksi dengan segera terhadap:
a. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar;
b. Pelanggaran yang berdampak langsung dan/atau ancaman serius terhadap kesehatan, keselamatan umum, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau bencana;
c. Pelanggaran terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin dan/atau menyalahgunakan izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan; dan/atau
d. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 31
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan diterapkan terhadap:
a. Pelanggaran yang dilakukan tidak menyebabkan kerugian yang besar;
b. Pelanggar menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri dan berjanji tidak mengulangi Pelanggaran;
c. Pelanggaran tidak menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat atau pihak lain;
d. Pelanggaran yang dilakukan dapat ditindaklanjuti dan/atau dilakukan perbaikan secara:
1. langsung atau tidak memerlukan waktu yang lama;
2. tidak memerlukan penggunaan teknologi tinggi;
3. tidak memerlukan penanganan oleh asesor;
dan/atau
4. tidak memerlukan biaya tinggi;
e. Pelanggar melakukan Pelanggaran untuk pertama kali dan/atau belum pernah melakukan Pelanggaran.
(2) Petugas atau tim satuan tugas menerapkan pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelanggar untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan jenis Pelanggaran.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara Petugas atau tim satuan tugas menyampaikan pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan kepada Pelanggar dengan bertatap muka dalam ruangan dan dalam waktu yang sama.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan kepada Pelanggar dituangkan dalam berita acara Teguran Lisan yang ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas, Pelanggar, dan saksi.
(5) Dalam hal Teguran Lisan tidak ditaati oleh Pelanggar sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelanggar dikenai Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis.
(6) Format berita acara Teguran Lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 32
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis diterapkan terhadap:
a. Pelanggar tidak mentaati dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Lisan;
b. Pelanggaran yang dilakukan memiliki tingkatan yang lebih berat daripada Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Teguran Lisan;
c. Pelanggar telah melakukan Pelanggaran lebih dari 1 (satu) kali dan telah mendapatkan hukuman sebelumnya;
d. Pelanggaran telah menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat atau pihak lain; dan/atau
e. Pelanggar tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan perbaikan atau tidak kooperatif.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat peringatan tertulis dari unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan atau Dittrantibum kepada Pelanggar.
(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. rincian Pelanggaran;
b. kewajiban untuk mentaati peraturan; dan
c. tindakan pengenaan Sanksi Administratif yang akan dikenakan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Rincian Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat keterangan Pasal yang dilanggar.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat kewajiban untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tindakan pengenaan Sanksi Administratif yang akan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat jenis sanksi yang akan diberikan selanjutnya.
Pasal 33
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Teguran Tertulis kesatu diberikan kepada Pelanggar untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis kesatu tersebut diterima.
(3) Dalam hal Teguran Tertulis kesatu tidak ditaati dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelanggar diberikan sanksi Teguran Tertulis kedua untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis tersebut diterima.
(4) Dalam hal Teguran Tertulis kedua tidak ditaati dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelanggar diberikan Teguran Tertulis ketiga untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat Teguran Tertulis tersebut diterima.
(5) Dalam pemberian surat Teguran Tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan mencantumkan kalimat penegasan yang menyatakan Teguran Tertulis ketiga merupakan peringatan terakhir dan apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan berakhir tetapi kewajiban tetap tidak ditaati akan dikenai Sanksi Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyampaian surat Teguran Tertulis kepada Pelanggar dilakukan oleh Petugas atau tim satuan tugas.
(7) Setiap pengenaan sanksi Teguran Tertulis dituangkan dalam berita acara Teguran Tertulis yang ditandatangani oleh Petugas atau tim satuan tugas yang menyampaikan surat, Pelanggar, dan saksi.
(8) Format berita acara Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 34
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis dapat disertai dengan pemasangan tanda pemberitahuan.
(2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. stiker;
b. papan;
c. spanduk; dan/atau
d. media elektronik.
(3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipasang sampai dengan Pelanggar memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Teguran Tertulis.
Pasal 35
Pelanggar yang tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat Teguran Tertulis ketiga berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dikenai Sanksi Administratif berupa:
a. tingkat sedang, terdiri atas:
1. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
2. penghentian sementara pelayanan umum;
b. tingkat berat, terdiri atas:
1. penutupan lokasi;
2. penutupan usaha;
3. Pembongkaran bangunan;
4. Pembongkaran sarana berjualan;
5. penghentian tetap kegiatan;
6. pembekuan kegiatan usaha;
7. pembekuan izin;
8. Pencabutan Izin;
9. pemulihan fungsi ruang;
10. pemulihan ke keadaan semula;
11. Denda Administratif; dan/atau
12. kerja sosial.
Pasal 36
(1) Dalam pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembongkaran bangunan atau Pembongkaran sarana berjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b angka 3 dan angka 4, Kepala terlebih dahulu menerbitkan surat perintah Pembongkaran kepada Pelanggar untuk membongkar sendiri bangunan atau sarana berjualan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat perintah Pembongkaran diterima.
(2) Apabila Pelanggar tidak membongkar sendiri bangunan atau sarana berjualan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dittrantibum membongkar bangunan atau sarana berjualan dengan disertai surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara Pembongkaran.
(4) Format berita acara Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 37
Pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif terdiri atas:
a. Denda Administratif yang belum ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27; atau
b. Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 10, Pasal 16, dan Pasal 22.
Pasal 38
Denda Administratif yang belum ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan memberikan rekomendasi kepada Kepala untuk pengenaan Denda Administratif;
b. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. pertimbangan pemberian Sanksi Administratif;
2. perhitungan nilai kerugian dan besaran Denda Administratif yang direkomendasikan;
3. jangka waktu; dan
4. akibat hukum Sanksi Administratif tersebut terhadap Pelanggar;
c. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala MENETAPKAN Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif.
Pasal 39
(1) Berdasarkan Keputusan mengenai pengenaan Sanksi Administratif berupa Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, Petugas atau tim satuan tugas menerapkan Denda Administratif kepada Pelanggar.
(2) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dan disetor pada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 40
Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, berlaku terhadap ditemukannya Pelanggaran berdasarkan laporan kejadian atau tertangkap tangan.
Pasal 41
(1) Pelanggar yang dikenai Denda Administratif yang telah ditentukan besaran nilai Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan STBP oleh Petugas atau tim satuan tugas.
(2) STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Pelanggar;
b. waktu dan lokasi Pelanggaran;
c. Pelanggaran yang dilakukan;
d. Pasal yang dilanggar;
e. Denda Administratif yang harus dibayarkan;
f. batas waktu pembayaran Denda Administratif; dan
g. konsekuensi jika tidak membayar Denda Administratif.
(3) Format STBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 42
(1) Dittrantibum menerbitkan surat tagihan Denda Administratif berdasarkan bukti Pelanggaran dan
diberikan kepada Pelanggar untuk disetorkan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
(2) Pelanggar menyampaikan surat tanda setoran dari bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dittrantibum.
(3) Format surat tagihan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 43
(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa kerja sosial dikenakan dengan ketentuan:
a. nilai kerugian tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berdasarkan apa yang dilanggar dari hasil penghitungan;
b. ditentukan sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif yang telah ditentukan nilai rupiahnya dalam Peraturan Kepala ini; dan/atau
c. Pelanggar secara ekonomi tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Denda Administratif.
(2) Kerja sosial sebagai hukuman alternatif sanksi Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggar menyatakan menyesali atas Pelanggaran yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
b. Pelanggar bersedia untuk memperbaiki perilakunya;
c. Pelanggar menyatakan sanggup untuk menjalani hukuman kerja sosial; dan
d. Pelanggar sanggup mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman kerja sosial.
Pasal 44
(1) Pelaksanaan pengenaan kerja sosial dilakukan oleh Dittrantibum dengan didampingi unit kerja terkait di Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dibantu dari unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pekerjaan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
(3) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. membersihkan fasilitas umum;
b. merawat taman atau lingkungan;
c. membantu pelayanan di panti sosial atau lembaga kesejahteraan atau rumah ibadah; atau
d. melakukan kegiatan sosial lainnya yang ditentukan.
(4) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
Pasal 45
Besaran Denda Administratif sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diperhitungkan senilai dengan 60 (enam puluh) menit kerja sosial.
Pasal 46
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Pasal 47
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 13 Oktober 2025
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
