Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana, adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pelatihan.
2. Penyelenggara Pelatihan Penanggulangan Bencana, adalah Instansi/ Lembaga/Organisasi terkait yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang penanggulangan bencana, mernillki sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya proses pelatihan.
3. Peserta Pelatihan Penanggulangan Bencana adalah peserta pelatihan yang berasal dari aparatur pemerintah pusat/daerah, masyarakat dan lembaga usaha/swasta yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana dan ditunjuk oleh pimpinan dalam organisasi serta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara pelatihan.
4. Tenaga Pengajar adalah seseorang yang ditetapkan dan ditunjuk oleh institusi/lembaga tertentu dan memiliki sertifikat sebagai seorang tenaga pengajar sesuai keahliannya.
5. Kompetensi, adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang yang mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan bencana berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Sertifikasi, adalah pengakuan resmi terhadap seseorang yang karena kepemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuannya di bidang penanggulangan bencana perlu diterbitkan sertifikat secara resmi.
7. Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan pengaturan menqenal tujuan, isi dan materi pelatihan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pelatihan untuk mencapai tujuan pelatihan tertentu.
8. Modul adalah suatu pengajaran yang memuat satu unit konsep dari bahan pelajaran dan disusun untuk membantu peserta pelatihan mencapai sejumlah tujuan yang dirumuskan secara khusus dan jelas.
Pasal 2
(1) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pelatihan penanggulangan bencana yang diselenggarakan oleh BNPB atau Instansi/Lembaga/Organisasi terkait dalam penanggulangan bencana.
(2) Pedoman ini menjadi acuan bagi Instansi/Lembaga/Organisasi pemerintah dan pemerintah daerah, juga dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara pelatihan penanggulangan bencana yang berasal dari lembaga/organisasi swasta.
Pasal 3
Penyelenggaraan pelatihan penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat dan aparatur dalam menghadapi bencana;
b. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dan aparatur dalam penanggulangan bencana; dan
c. Meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
Pasal 4
Pedoman ini berlaku bagi para penyelenggara pelatihan penanggulangan bencana pada lingkup nasional, provinsi, kabupaten/kota dan instansi/lembaga/organisasi terkait yang menyelenggarakan pelatihan penanggulangan bencana.
Pasal 5
Penyelenggaraan pelatihan adalah keseluruhan proses kegiatan pelatihan penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelatihan.
Pasal 6
Jenjang pelatihan penanggulangan bencana terdiri dari :
a. Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat pengambilan keputusan:
b. Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat manajer; dan
c. Pelatihan Penanggulangan Bencanatingkat teknis.·
Pasal 7
(1) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat pengambilan keputusan memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran kemampuan mengendalikan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat manajer memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran kemampuan dan keterampilan mengelola upaya penanggulangan bencana.
(3) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat teknis operasional memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran keterampilan dalam kegiatan operasional penanggulangan bencana.
Pasal 8
Setiap jenjang pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diadakan pelatihan lanjutan, yaitu: Pelatihan untuk Pelatih (TOT) dan/Pelatihan untuk Fasilitator (TOF).
Pasal 9
(1) Pelatihan penanggulangan bencana diselenggarakan oleh Instansi/Lembaga/Organisasi setelah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
(2) Dalam menyelenggarakan pelatihan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) dapat bekerjasama Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya baik pemerintah maupun swasta.
(3) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat pengambil keputusan diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
(4) Setiap penyelenggara pelatihan penanggulangan bencana harus terakreditasi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pasal 10
Penyelenggara pelatihan wajib menyediakan prasarana dan sarana sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pelatihan.
Pasal 11
Waktu dan lamanya penyelenggaraan pelatihan ditentukan berdasarkan kurikulum sesuai dengan jenis pelatihan.
Pasal 12
(1) Peserta pelatihan penanggulangan bencana berasal dari aparatur pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha sektor swasta.
(2) Peserta pelatihan penanggulangan bencana adalah sebagaimana dimaksud ayat (1) yang karena tugasnya melakukan atau berkaitan erat dengan penanggulangan bencana.
(3) Ketentuan peserta pelatihan penanggulangan bencana oleh masing- masing penyelenggara sesuai jenjang dan jenis pelatihan dengan memperhatikan bidang tugas dan tanggungjawab.
Pasal 13
(1) Tenaga pengajar terdiri dari Nara surnber, Fasilitator, Pelatih dan Instruktur.
(2) Tenaga pengajar diutamakan yang telah memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT)/Training of Fasilitator (TOF).
(3) Tenaga pengajar harus memiliki pengetahuan akademis, kapasitas dan pengalaman dalam penanggulangan bencana.
(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh sektor, materi dasar disampaikan oleh Tenaga Pengajar dari lembaga formal Penanggulangan Bencana dan/atau dari instansi/organisasi/lembaga yang memiliki kompetensi penanggulangan bencana.
(5) Pelatihan penanggulangan bencana dilingkungan Instansi/Lembaga/ Organisasi penyelenggara wajib mendayagunakan tenaga yang tersedia.
Pasal 14
(1) Setiap jenjang dan jenis pelatihan dilengkapi dengan kurikulum.
(2) Susunan kurikulum dari setiap jenjang dan jenis pelatihan memuat materi dasar, materi pokok dan materi penunjang.
Pasal 15
(1) Materi Dasar meliputi ;
a. Konsepsi Penanggulangan Bencana;
b. Karakteristik Bencana;
c. Prinsip-prinsip Dasar Manajemen Bencana; dan
d. Sistem Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Materi Pokok sepenuhnya diatur/ ditentukan oleh penyelenggara pelatihan sesuai dengan substansi yang merupakan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Materi Penunjang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga penyelenggara.
(4) Kedalaman masing-masing materi disesuaikandengan jenjang pelatihan.
Pasal16 Setiap jenjang dan jenis pelatihan diberikan kodefikasi serta diatur tersendiri.
Pasal 17
Pelaksanaanpelatihan penanggulangan bencanaterdiri dari :
a. Persiapan ;
b. Pre Test;
c. Pemberian materi;
d. PosTest; dan
e. Evaluasi.
Pasal 18
Metode pelatihan dipilih sesuai tujuan dan sasaran program dengan menggunakan pendekatan orang dewasa (andragogi).
Pasal 19
(1) Peserta pelatihan yang telah mengikuti keseluruhan program pelatihan dan dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat;
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara dan dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
(3) Brevet diberikan kepada peserta yang berprestasi bersamaan dengan pemberian sertifikat.
Pasal 20
(1) Pembinaan dan pengendalian mutu pelatihan, penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan ke Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah memantau dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan penanggulangan bencana yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.
Pasal 22
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
