Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun yang selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
3. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
4. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
5. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
6. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
7. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
8. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan.
9. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK.
10. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
11. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan PDP.
12. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
13. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.
14. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
15. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah.
