Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 57
(1) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan sepanjang masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih :
a. KPPS di wilayah kerja KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membuat pengumuman yang menyatakan bahwa pasangan calon dinyatakan gugur;
b. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a ditempel pada tiap TPS;
c. Apabila surat suara yang memuat nama pasangan calon yang telah dinyatakan gugur tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam penghitungan suara ternyata mendapat suara sah, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(2) Pasangan calon atau salah satu pasangan calon pada waktu dimulainya masa kampanye sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara meninggal dunia, pasangan calon tersebut dinyatakan gugur, dengan ketentuan apabila hanya tinggal 1 (satu) pasangan calon, berlaku
ketentuan Pasal 63 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, yaitu tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Penundaan Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh KPUProvinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota diwilayah KPU Provinsi/KIP Provinsi yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 57
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
(2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
Pasal 57e Untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam;
b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
21. Diantara BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN dan BAB VI KETENTUAN PENUTUP ditambah bab baru menjadi BAB VA KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari Pasal 57f, berbunyi sebagai berikut:
“BAB VA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57f Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang pada saat Peraturan ini berlaku sedang dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara;
b. KPU Provinsi/KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.”
#### Pasal II
Untuk memudahkan pemahaman terhadap Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah dengan Peraturan ini, disusun dalam satu naskah.
#### Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
