Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
3. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia adalah suatu sistem terkomputerisasi yang mengolah data dan informasi sumber daya manusia menjadi bentuk yang bermanfaat untuk kepentingan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5. Database adalah sekumpulan data yang terintegrasi dan diorganisasikan untuk memenuhi kebutuhan pemakai untuk keperluan organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Otorisasi adalah proses untuk menentukan apakah seorang pengguna berhak mengakses sistem atau resources.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, dan Akademi Meteorologi dan Geofisika.
8. Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika di setiap provinsi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut koordinator stasiun adalah Balai Besar Meteorologi dan Geofisika dan stasiun tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Badan sebagai koordinator untuk setiap provinsi.
9. Administrator sistem informasi SDM adalah penanggung jawab Sistem Informasi SDM yang dapat memberikan otorisasi kepada pengguna serta mengelola pengaturan sistem Database Sumber Daya Manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
10. Server Database SDM adalah komputer yang berperan sebagai pusat jaringan di mana data sumber daya manusia tersimpan dalam proses perekaman data secara terhubung (on-line).
11. Password adalah kata kunci/sandi yang berguna untuk masuk ke dalam suatu jaringan atau aplikasi.
12. Data dukung adalah dokumen yang berkaitan dengan data pegawai.
13. Client adalah komputer yang berperan sebagai simpul atau terminal jaringan yang mengakses, merekam data, mengubah data dan mengambil informasi dari server.
Pasal 2
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pengelola sistem informasi SDM, operator, pengguna, perekaman awal database SDM, pemutakhiran, pemeliharaan data dukung, pengelolaan server database SDM, dan monitoring pemakaian database SDM.
Pasal 3
Tujuan Tata Cara Tetap Sistem Informasi SDM di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk menjamin keseragaman dan kelancaran pelaksanaan pengolahan data sumber daya manusia di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Pengelola sistem informasi SDM terdiri dari :
a. pejabat pengelola SDM;dan
b. administrator sistem informasi SDM.
Pasal 5
Pejabat pengelola SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan pejabat yang berkedudukan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang SDM.
Pasal 6
Pejabat pengelola SDM bertanggung jawab untuk :
a. mengawasi dan memantau pengelolaan informasi SDM;
b. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan sistem informasi SDM;dan
c. mengarahkan pengembangan dan penyusunan sistem informasi SDM.
Pasal 7
(1) Administrator sistem informasi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berkedudukan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat dan bertanggung jawab terhadap sistem informasi SDM.
(2) Administrator sistem informasi SDM ditunjuk oleh pejabat pengelola SDM melalui surat penunjukan.
Pasal 8
(1) Administrator sistem informasi SDM mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. memberikan identitas pemakai (user id) dan password kepada Pengguna;dan
b. membuat otorisasi akses kepada pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Administrator sistem informasi SDM mempunyai tugas untuk melakukan :
a. perekaman awal database SDM;
b. pemutakhiran;
c. pemeliharaan data dukung;
d. pengelolaan server database SDM;
e. monitoring pemakaian database SDM;
f. pengelolaan database informasi SDM yang telah dimutakhirkan oleh operator; dan
g. koordinasi dengan pihak/instansi lain yang terintegrasi dengan database SDM.
Pasal 9
Setiap administrator dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus berpedoman pada Petunjuk Pemakaian Sistem Informasi SDM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 10
Operator sistem informasi SDM di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di :
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi;
c. Inspektorat;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;dan
f. UPT.
Pasal 11
Setiap operator sistem informasi SDM ditunjuk oleh pimpinan unit kerja tempat kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui surat penunjukan.
Pasal 12
Operator sistem informasi SDM mempunyai tugas untuk melakukan :
a. pemutakhiran database SDM; dan
b. perawatan data dukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Setiap operator dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus berpedoman pada pertunjuk pemakaian sistem informasi SDM Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 14
Pengguna sistem informasi SDM dilingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah :
a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Instrumentasi Rekayasa Kalibrasi dan Jaringan Komunikasi;
g. Inspektur;
h. Kapusdiklat;
i. Kapuslitbang;
j. Kepala Biro Umum;
k. Kepala Bagian SDM;
l. Kepala Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah;
m. Kepala Koordinator Stasiun;
n. Kepala UPT;
o. Pengelola Database SDM;
p. Operator;dan
q. PNS di lingkungan BMKG.
Pasal 15
Pengguna dapat mengakses sistem informasi SDM melalui intranet V-SAT CMSS, dengan alamat http://172.19.2.125/.
Pasal 16
(1) Setiap pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak akses yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk memanfaatkan hak akses, setiap pengguna mempunyai nama pengguna (user name) dan kata kunci (password) yang berbeda.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 17
(1) Setiap pengguna dapat mengajukan perubahan jika terdapat kesalahan atas sistem informasi SDM.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada operator atau administrator, disertai dengan :
a. formulir usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
dan
b. data dukung yang terkait dengan pengajuan perubahan.
Pasal 18
Perekaman awal database SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perekaman data calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang meliputi data sebagai berikut :
a. foto pegawai;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
d. surat keterangan berbadan sehat;
e. surat keputusan pengangkatan CPNS;
f. fotokopi ijazah pendidikan;
g. fotokopi akte nikah untuk CPNS yang sudah menikah;dan
h. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Pasal 19
Perekaman awal database SDM di lingkungan BMKG merupakan tanggung jawab administrator system informasi SDM.
Pasal 20
Perekaman awal database SDM diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah data CPNS diterima oleh administrator SDM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
(1) Pemutakhiran data pada sistem informasi SDM merupakan kegiatan pembaharuan data dimulai dari diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan yang bersangkutan pensiun atau meninggal.
(2) Pemutakhiran data hanya dapat dilakukan oleh administrator dan/atau operator jika telah terdapat data dukung.
(3) Pemutakhiran data harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya data dukung.
Pasal 22
(1) Pemutakhiran data harus dilakukan terhadap perubahan data PNS.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi perubahan data :
a. kenaikan pangkat;
b. kenaikan gaji;
c. kenaikan gaji berkala;
d. pemindahan unit kerja;
e. penyesuaian ijazah;
f. pengangkatan/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
g. hukuman disiplin;
h. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan;
i. keterangan keluarga;
j. pendidikan dan latihan;
k. kursus;
l. kunjungan ke luar negeri;
m. penghargaan;
n. keterangan organisasi;
o. cuti;
p. penulisan karya tulis;
q. publikasi karya ilmiah di jurnal;
r. keikutsertaan dalam seminar;
s. angka kredit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
t. tugas belajar; dan/atau
u. izin belajar.
(3) Setiap pemutakhiran nama PNS pada sistem informasi SDM harus menggunakan huruf kapital dan penulisan gelar disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Pasal 23
Pemeliharaan data dukung wajib dilakukan oleh administrator dan operator sistem informasi SDM.
Pasal 24
Data dukung sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 23, dapat meliputi :
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keputusan mutasi (pangkat, jabatan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penjatuhan hukuman disiplin);
c. surat keterangan cuti;
d. surat keterangan tidak pernah diberi hukuman disiplin sedang atau berat;
e. ijazah;
f. sertifikat;
g. akte;
h. kartu pegawai;
i. kartu istri - kartu suami;
j. penghargaan;
k. kartu taspen;
l. daftar penilaian pekerjaan;
m. surat penunjukan pelaksana harian bagi pegawai yang berkunjung ke luar negeri;
n. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
o. surat keterangan berbadan sehat;
p. surat perjanjian tugas belajar;
q. penulisan karya tulis;
r. publikasi karya ilmiah di jurnal; dan/atau
s. keikutsertaan di seminar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 25
Pemeliharaan data dukung meliputi kegiatan :
a. pengarsipan data secara manual;
b. pengarsipan data secara elektronik;
c. perawatan arsip manual; dan
d. backup data arsip elektronik.
Pasal 26
(1) Setiap data dukung yang diterima operator wajib disampaikan kepada Pengelola sistem informasi SDM.
(2) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima Pengelola sistem informasi SDM paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan Januari, Mei, dan September.
Pasal 27
Server database SDM berkedudukan di Bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 28
Server database SDM dikelola oleh administrator sistem informasi SDM.
Pasal 29
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, meliputi :
a. analisa kebutuhan software dan hardware;
b. pengembangan software maupun hardware;
c. implementasi;
d. maintenance;
e. backup data;
f. restore data;
g. perbaikan data; dan
h. menjaga keamanan data.
Pasal 30
(1) Setiap pengaksesan database SDM ke server database SDM harus menggunakan software dan hardware yang sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan software dan hardware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pengelola sistem informasi SDM.
Pasal 31
Monitoring pemakaian database SDM wajib dilakukan oleh Administrator.
Pasal 32
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi :
a. mengawasi penggunaan database oleh user yang telah diberikan hak akses;
b. memperbaiki kesalahan perekaman data oleh operator; dan
c. menjaga keamanan sistem (security system) pada database dari crash software dan hardware serta virus.
Pasal 33
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
