Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/8/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI KEPADA BANK

PERBAN No. 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 3

(1) Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap RupiahantaraBank dengan pihak domestik.
(2) Dalam melakukan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2), Bank wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi derivatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam melakukan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (2), Bank wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Transaksi Lindung Nilai wajib didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik.
(2) Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi.
(3) Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Penyelesaian Transaksi Lindung Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadapRupiah antara Bank dengan pihak domestik.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi derivatif.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Padasaat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank INDONESIA No. 15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 10 November
2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta padatanggal 17 September 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id