Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Alih Syariah Pasar Modal

PERBAN No. 16-pojk-03-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
2. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
3. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.

Pasal 2

Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip

Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

(1) ASPM yang merupakan orang perseorangan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas, mencakup:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
4. tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan Kegiatan Syariah di Pasar Modal karena tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan syariah di bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
5. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
6. dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
7. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
8. memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan
9. memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
b. kompetensi, mencakup:

1. memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat;
2. memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan:
a) memiliki sertifikat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;
b) memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal; atau c) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
1) paling sedikit 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling sedikit 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan Pasar Modal.
3. memiliki pengetahuan memadai di bidang syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
4. memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.

(2) ASPM yang merupakan badan usaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. integritas anggota pengurus badan usaha, mencakup:
1. cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
5. memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan
6. bersikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
b. kompetensi, mencakup:
1. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pegawai lainnya yang memiliki izin ASPM; dan
2. memiliki sarana yang menunjang kegiatan pemberian nasihat dan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasal 4

(1) Permohonan untuk memperoleh izin ASPM diajukan oleh pemohon dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format surat permohonan izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan izin ASPM, permohonan izin ASPM dapat diajukan melalui sistem elektronik tersebut.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. untuk izin ASPM yang diajukan oleh orang perseorangan:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon dengan menggunakan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon:
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b) memiliki akhlak dan moral yang baik;
c) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d) tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan Kegiatan Syariah di Pasar Modal karena tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan syariah di bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
e) tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
f) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
g) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;

h) memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan i) memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
4. surat keterangan domisili apabila terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk;
5. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
6. surat keterangan perbedaan nama dari pejabat/instansi berwenang, jika terdapat perbedaan nama pemohon dengan dokumen yang dilampirkan;
7. jawaban atas format daftar pertanyaan integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
8. salinan ijazah pendidikan formal paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat;
9. fotokopi sertifikat pengetahuan di bidang syariah muamalah dari lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
10. surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan
11. fotokopi:
a) sertifikat pengetahuan di bidang Pasar Modal yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;

b) izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi;
c) surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal; atau d) bukti pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan Pasar Modal.
b. untuk izin ASPM yang diajukan oleh badan usaha:
1. identitas badan usaha, yang meliputi antara lain nama, alamat, dan kegiatan usaha;
2. fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, dan anggaran dasar terakhir atau dokumen sejenis yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
3. struktur organisasi dan pengurus badan usaha serta daftar pegawai yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah muamalah dan bidang keuangan umum;
4. bukti kepemilikan izin ASPM paling sedikit oleh 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pegawai lainnya;
5. standar prosedur operasi yang paling sedikit meliputi:
a) prosedur pengawasan terkait dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan perusahaan; dan

b) prosedur pemberian pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal;
6. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha;
7. surat pernyataan integritas anggota pengurus badan usaha yang menyatakan terpenuhinya persyaratan:
a) cakap melakukan perbuatan hukum;
b) memiliki akhlak dan moral yang baik;
c) tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d) tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
e) dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
f) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
g) memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan h) bersikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
8. surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan badan usaha yang menyatakan kegiatan sebagai ASPM akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain dengan menggunakan format surat pernyataan pimpinan badan usaha sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
9. jawaban pengurus pemohon atas daftar pertanyaan integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).

Pasal 5

Dalam rangka memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau
b. meminta keterangan kepada pemohon, untuk memastikan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Izin ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan izin ASPM yang memenuhi syarat.
(2) Dalam hal permohonan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut.
(5) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan izin tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dianggap membatalkan permohonan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Izin ASPM untuk orang perseorangan mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 8

Izin ASPM tidak berlaku jika terjadi kondisi:
a. masa berlakunya telah berakhir;
b. setelah masa berlakunya berakhir, persetujuan perpanjangan izin belum diberikan Otoritas Jasa Keuangan meskipun permohonan perpanjangan izin ASPM telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlakunya berakhir;
c. dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
d. bubarnya badan usaha.

Pasal 9

(1) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan format surat permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup terbaru yang ditandatangani oleh pemohon dengan menggunakan format daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika ada perubahan data dari daftar riwayat hidup pada saat permohonan izin ASPM;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
d. salinan ijazah pendidikan formal terakhir (dalam hal terjadi perubahan);
e. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya izin ASPM; dan
f. surat keterangan domisili, jika terdapat perbedaan alamat domisili dengan alamat Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 10

(1) Perpanjangan izin ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin ASPM yang memenuhi syarat.

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut.
(4) Pemohon perpanjangan izin ASPM yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir, dianggap membatalkan permohonan perpanjangan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

Dalam hal masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku izin berakhir, izin ASPM tidak berlaku hingga terdapat persetujuan perpanjangan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

Masa berlaku izin ASPM yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

Apabila pada saat permohonan perpanjangan izin ASPM, pemegang izin masih mempunyai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berhak menolak permohonan perpanjangan izin ASPM dimaksud.

Pasal 14

(1) ASPM dalam melakukan kegiatan dapat memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM wajib mendasarkan pada Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasal 15

(1) ASPM dapat ditunjuk oleh perusahaan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal.
(2) Dalam hal ASPM merupakan badan usaha, pihak yang dapat menandatangani dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah adalah pengurus yang mempunyai izin ASPM.

Pasal 16

Dalam hal ASPM merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan;

c. melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap kegiatan usaha perusahaan;
d. memberikan peringatan tertulis kepada Direksi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan dan meminta Direksi untuk segera melakukan upaya perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya peringatan tertulis tersebut, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris;
e. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diawasi dan diberi nasihat;
f. meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
g. mendampingi perusahaan atau mewakili perusahaan dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan
h. memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

Pasal 17

Dalam hal ASPM merupakan anggota Tim Ahli Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
a. menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan;
b. memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; dan
c. meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasal 18

(1) Orang perseorangan yang memiliki izin ASPM wajib mengikuti program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
(2) Dalam hal tidak terdapat program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang diakui Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program pendidikan lanjutan dan penyelenggaraan program pendidikan lanjutan.
(3) Bukti keikutsertaan dalam program pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ASPM selesai mengikuti program pendidikan lanjutan tersebut.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e mulai berlaku jika telah terdapat penyelenggaraan program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 19

ASPM yang merupakan badan usaha wajib melakukan pengawasan atas pegawainya dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pegawainya terkait dengan pelaksanaan pemberian nasihat dan/atau pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasal 20

(1) Komite Standar Keahlian dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Komite Standar Keahlian bertugas memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pemberian pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keahlian ASPM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Standar Keahlian, persyaratan dan tata cara pemberian pengakuan sertifikat keahlian, serta lembaga pendidikan khusus diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

(1) ASPM wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai atau berhenti sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah, atau pindah alamat dengan menggunakan format laporan perubahan data ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai atau berhenti sebagai anggota

Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah, atau pindah alamat wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 22

(1) ASPM wajib melaporkan kegiatannya selama 1 (satu) tahun secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian laporan kegiatan ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) Januari jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

(1) ASPM yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan Dewan Pengawas Syariah atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal pada perusahaan yang diawasi.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah memperoleh penugasan setelah awal tahun buku, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup periode mulai tanggal diperolehnya penugasan dimaksud sampai dengan tanggal berakhirnya tahun buku.

Pasal 24

(1) Pemegang izin ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format surat pengembalian izin ASPM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab ASPM atas peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan atau badan usaha memegang izin ASPM.

Pasal 25

(1) ASPM hanya dapat menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah paling banyak pada 4 (empat) perusahaan yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
(2) Dalam hal ASPM merupakan badan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi ASPM yang merupakan pengurus badan usaha pemegang izin ASPM.
(3) ASPM yang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.

Pasal 26

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan izin kegiatan;
d. pembekuan izin kegiatan;
e. pencabutan izin kegiatan;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 27

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 28

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada masyarakat.

Pasal 29

(1) Orang perseorangan yang dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini pernah atau sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang Pasar Modal dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, tetap dapat melanjutkan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah tanpa mempunyai izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang yang bersangkutan melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan format laporan status sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas

Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah tanpa memiliki izin ASPM.
(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki izin ASPM untuk tetap dapat melakukan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah setelah berakhirnya masa 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Orang perseorangan yang pernah diangkat atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal, wajib memiliki izin ASPM untuk dapat melakukan kegiatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah.

Pasal 30

(1) Dalam hal permohonan untuk memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b atau memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal yang dibuktikan dengan memiliki pengalaman:
a. sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang Pasar Modal atau pengalaman sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di bidang keuangan lain paling sedikit 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau

b. sebagai anggota Tim Ahli Syariah di bidang Pasar Modal paling sedikit 3 (tiga) kali penugasan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal permohonan untuk memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, permohonan izin ASPM wajib disertai bukti pengalaman sebagai Dewan Pengawas Syariah dan/atau Tim Ahli Syariah berupa surat keterangan/penugasan/penunjukan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dan/atau anggota Tim Ahli Syariah.

Pasal 31

(1) Dalam hal Komite Standar Keahlian belum berfungsi secara efektif, sertifikat pengetahuan di bidang Pasar Modal dalam rangka perizinan ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a) dapat menggunakan:
a. sertifikat yang berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali sertifikat kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
b. sertifikat lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. sertifikat yang akan diterbitkan oleh lembaga pendidikan tertentu yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang diterbitkan sejak tahun 2014 sampai dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan izin ASPM berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 32

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H.LAOLY