Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK

PERBAN No. 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
3. RUPS secara elektronik adalah pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
4. Direksi adalah organ Perusahaan Terbuka yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Terbuka serta mewakili Perusahaan Terbuka, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
5. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi Perusahaan Terbuka.
6. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan

RUPS Perusahaan Terbuka.
7. Penerima Kuasa adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS.
8. Penyedia e-RUPS adalah pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS.
9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
10. Pengguna e-RUPS adalah Perusahaan Terbuka, partisipan, biro administrasi efek, pemegang saham, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS.

Pasal 2

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka dapat melaksanakan RUPS secara elektronik.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan RUPS secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS; atau
b. sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.

(2) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS.
(4) Dalam hal RUPS secara elektronik diselenggarakan oleh:
a. Penyedia e-RUPS yang merupakan pihak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
atau
b. Perusahaan Terbuka, dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia e-RUPS atau Perusahan Terbuka wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS.
(5) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS Perusahaan Terbuka.
(2) Penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

(1) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
a. terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyediakan hak akses kepada Pengguna e- RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS;
c. memiliki dan MENETAPKAN prosedur operasional standar pelaksanaan RUPS secara elektronik melalui e-RUPS;
d. memastikan terlaksananya RUPS secara elektronik;
e. memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
f. menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
g. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pengujian;
h. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
i. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
j. menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik; dan
k. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya

dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perusahaan Terbuka, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.

Pasal 7

(1) Penyedia e-RUPS MENETAPKAN ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memiliki ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencakup paling sedikit:
a. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
c. tata cara penggunaan e-RUPS;
d. hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
e. batasan akses penggunaan e-RUPS;
f. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;

g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan Terbuka;
h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perusahaan Terbuka wajib:
a. memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS; dan
b. menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri paling sedikit oleh:
1. pimpinan RUPS;
2. 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
3. profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS.
(2) Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
(4) Jumlah pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang dapat hadir secara fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka dengan ketentuan pemegang saham atau Penerima Kuasa dari pemegang saham yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(5) Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
(6) RUPS dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.

Pasal 9

(1) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak

menyelenggarakan RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tempat penyelenggaraan RUPS merupakan tempat kedudukan Penyedia e-RUPS atau tempat kedudukan Perusahaan Terbuka dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.

Pasal 10

(1) e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka wajib memiliki fitur:
a. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
b. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
c. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
d. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham;
e. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual;
dan
f. pemberian kuasa secara elektronik.
(2) Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
(3) e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.

Pasal 11

(1) Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang

memerlukan pemungutan suara dalam RUPS.
(2) Penyedia e-RUPS wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(3) Pemegang saham yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPS.
(4) Pemegang saham yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya paling lambat sebelum pimpinan RUPS memulai pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS dimaksud.
(5) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPS tidak diubah atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPS menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS.
(6) Pemegang saham dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.

Pasal 12

(1) Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS.
(2) Penyedia e-RUPS wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
a. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
b. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;

c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.
(3) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib juga menyerahkan kepada notaris salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia e-RUPS untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.
(5) Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membebaskan tanggung jawab Perusahaan Terbuka untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.

Pasal 13

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 15

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada masyarakat.

Pasal 16

(1) Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan:
a. 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
b. disetujuinya ketentuan Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat memberikan jasa sebagai Penyedia e-RUPS berdasarkan kesepakatan dengan Pengguna e-RUPS.

Pasal 17

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020…

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY