Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Kredit adalah kredit sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
3. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Properti adalah Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Rumah Kantor atau Rumah Toko.
5. Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertifikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
6. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, antara lain griya tawang, kondominium, apartemen, dan flat.
7. Rumah Kantor atau Rumah Toko adalah tanah berikut bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial antara lain perkantoran, pertokoan, atau gudang.
8. Kredit Properti yang selanjutnya disingkat KP adalah kredit konsumsi yang terdiri atas:
a. Kredit yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Tapak, termasuk Kredit konsumsi beragun Rumah Tapak, yang selanjutnya disebut KP Rumah Tapak;
b. Kredit yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Susun, termasuk Kredit konsumsi beragun Rumah Susun, yang selanjutnya disebut KP Rusun; dan
c. Kredit yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Toko dan/atau Rumah Kantor, termasuk Kredit konsumsi beragun Rumah Toko dan/atau Rumah Kantor, yang selanjutnya disebut KP Ruko atau KP Rukan.
9. Pembiayaan Properti yang selanjutnya disebut KP Syariah adalah Pembiayaan konsumsi yang terdiri atas:
a. Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Tapak, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Tapak, yang selanjutnya disebut KP Rumah Tapak Syariah;
b. Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Susun, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Susun, yang selanjutnya disebut KP Rusun Syariah; dan
c. Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian Rumah Toko dan/atau Rumah Kantor, termasuk Pembiayaan konsumsi beragun Rumah Toko dan/atau Rumah Kantor, yang selanjutnya disebut KP Ruko Syariah atau KP Rukan Syariah.
10. Musyarakah Mutanaqisah yang selanjutnya disingkat MMQ adalah musyarakah atau syirkah dalam rangka kepemilikan Properti antara Bank dengan nasabah dengan kondisi penyertaan kepemilikan Properti oleh Bank akan berkurang disebabkan pembelian secara
bertahap oleh nasabah.
11. Uang Jaminan yang selanjutnya disebut Deposit adalah uang yang harus diserahkan oleh nasabah kepada Bank dalam rangka kepemilikan Properti yang dilakukan dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).
12. Rasio Loan to Value yang selanjutnya disebut Rasio LTV adalah angka rasio antara nilai Kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Kredit berdasarkan harga penilaian terakhir.
13. Rasio Financing to Value yang selanjutnya disebut Rasio FTV adalah angka rasio antara nilai Pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan berupa Properti pada saat pemberian Pembiayaan berdasarkan harga penilaian terakhir.
14. Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut KKB atau KKB Syariah adalah Kredit atau Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor.
15. Uang Muka adalah pembayaran di muka sebesar persentase tertentu dari harga pembelian Properti atau kendaraan bermotor yang sumber dananya berasal dari debitur atau nasabah.
