Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dana Pihak Ketiga Bank yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam Rupiah dan valuta asing.
5. Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern tertentu di Bank INDONESIA yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
6. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank INDONESIA, Bilyet Giro Bank INDONESIA, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA dengan pihak ekstern.
7. Rekening Giro dalam valuta asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai hubungan Rekening Giro antara Bank INDONESIA dengan pihak ekstern.
8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
9. GWM Primer adalah simpanan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank INDONESIA yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
10. GWM Sekunder adalah cadangan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, Surat Berharga Negara, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
11. Loan to Funding Ratio yang selanjutnya disingkat LFR adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:
a. dana pihak ketiga yang mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam Rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antar bank; dan
b. surat-surat berharga dalam Rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh sumber pendanaan.
12. LFR Target adalah kisaran LFR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam rangka perhitungan GWM LFR.
13. GWM LFR adalah simpanan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LFR yang dimiliki oleh Bank dengan LFR Target.
14. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disingkat JIBOR adalah JIBOR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
15. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
16. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar Bank.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri dari Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
18. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LFR yang wajib dipelihara di Bank INDONESIA.
19. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah rasio antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
20. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam rangka perhitungan GWM LFR.
21. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR kurang dari batas bawah LFR Target.
22. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR lebih dari batas atas LFR Target.
23. Total Kredit adalah seluruh kredit yang diberikan oleh Bank kepada Bank dan bukan Bank dalam Rupiah dan valuta asing.
24. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kredit UMKM adalah kredit UMKM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk kredit atau pembiayaan untuk produk ekspor non migas yang diberikan oleh kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank campuran.
25. Rasio Kredit UMKM adalah perbandingan antara jumlah Kredit UMKM terhadap Total Kredit.
26. Rasio non performing loan Total Kredit yang selanjutnya disebut Rasio NPL Total Kredit adalah rasio antara jumlah Total Kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, terhadap Total Kredit.
27. Rasio non-performing loan Kredit UMKM yang selanjutnya disebut Rasio NPL Kredit UMKM adalah rasio antara jumlah Kredit UMKM dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, terhadap Kredit UMKM.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
