(1) Bank Umum wajib memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM.
(2) Jumlah Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan.
(3) Pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
a. tahun 2013: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
b. tahun 2014: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
c. tahun 2015: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 5% (lima persen);
d. tahun 2016: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 10% (sepuluh persen);
e. tahun 2017: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 15% (lima belas persen); dan
f. sejak tahun 2018: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 20% (dua puluh persen).
(4) Perhitungan pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM untuk Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap akhir tahun.
(5) Bank Umum konvensional harus menjaga rasio Kredit UMKM secara bulanan atas rasio Kredit UMKM yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Perhitungan besarnya persentase pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara gabungan untuk seluruh kantor Bank Umum.
2. Penjelasan Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
3. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA LAPORAN REALISASI PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN UMKM
