Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan yang berlaku, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. OperasiMoneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities).
3. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter.
4. Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah (lending facility) dari Bank INDONESIA kepada Bank dan penempatan dana Rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank INDONESIA dalam rangka Operasi Moneter.
5. Absorpsi Likuiditas adalah pengurangan likuiditas di pasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter.
6. Injeksi Likuiditas adalah penambahan likuiditas di pasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter.
7. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
7a. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-Bank.
8. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
9. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku.
10. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku.
11. Dihapus.
12. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
